930 x 180 AD PLACEMENT

Ditreskrimsus Polda Sumsel Tertibkan Illegal Rivenery di Muba

750 x 100 AD PLACEMENT

MUBA, Topik Sumsel — Ditreskrimsus Polda Sumsel melaksanakan penertiban Illegal Rivenery di Kabupaten Musi Banyuasin (Muba), Sabtu (29/7/2023).

Dalam kegiatan tersebut, Ditreskrimsus Polda Sumsel dengan didampingi pihak Polres Muba berhasil mendisfungsikan 13 tungku masakan minyak ilegal, serta berhasil menyita barang bukti berupa 8 unit mesin blower, 20 meter selang dan 11 unit mesin sedot air.

Kapolda Sumsel, Irjen Pol A Rachmad Wibowo SIK MIK, melalui Subdit IV Unit II Migas Tipiter Kanit II Ditreskrimsus Polda Sumsel, AKP Dwi Rio Andrian SIK SH mengatakan, penertiban ini dilakukan tidak lain sesuai dengan arahan Kapolda Sumatera Selatan untuk melakukan penegakan hukum terhadap yang melanggar undang undang.

“Berkaitan dengan itu, penertiban illegal rivenery kita menghimbau kepada masyarakat untuk melakukan penutupan karena ini mudah terbakar karena banyak merugikan. Merusak lingkungan, serta sering kali menimbulkan korban jiwa,” ungkap Dwi.

Maka dari itu, lanjut Dwi, pihaknya mengimbau terhadap masyarakat agar tidak lagi melaksanakan kegiatan yang sangat merugikan masyarakat dan lingkungan tersebut.

“Kami dari Polda Sumsel dan Polres Muba akan selalu melakukan penertiban dan tak akan pernah berhenti,” tegas Dwi.

Terpisah, Kapolres Muba AKBP Imam Safi’i SIK MSi, melalui Kasat Reskrim Polres Muba AKP Morris Widhi Harto SIK mengatakan, penertiban dilakukan sebagai tindak lanjut dari insiden kebakaran pada Jumat malam (28/07/203) sekira pukul 20.30 WIB.

“Mengenai pelaku saat masih dalam pengejaran, namun tetap menghimbau agar menyerahkan diri dan bagi masyarakat yang mengetahui lokasinya saat ini agar segerah melaporkan ke kami,” tandas dia.

750 x 100 AD PLACEMENT

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

You might also like
930 x 180 AD PLACEMENT