Divonis Enam Tahun Penjara, Dodi Reza Ajukan Sikap Pikir-pikir Dahulu

Dodi Reza Alex Nordin. (Foto : ist)
750 x 100 AD PLACEMENT

PALEMBANG, Topik Sumsel — Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Palembang menjatuhkan hukuman terhadap ketiga tersangka kasus dugaan suap terkait paket pekerjaan pada Dinas PUPR Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Muba Tahun Anggaran 2021 di Pengadilan Tipikor Palembang, Selasa (5/7/2022).

Dilansir di www.rmolsumsel.id , Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Palembang menjatuhkan hukuman enam tahun penjara terhadap mantan Bupati Muba Dodi Reza Alex Noerdin. Sedangkan, dua terdakwa lain yakni Herman Mayori (mantan Kadis PUPR Muba) dan Eddy Umari (Mantan Kabid SDA Dinas PUPR Muba) dijatuhi hukuman yang sama yakni masing-masing empat tahun enam bulan dan denda Rp200 juta, juga subsider empat bulan penjara.

“Mengadili, menyatakan terdakwa bersalah dengan bersama-sama melakukan tindak pidana korupsi. Menjatuhkan vonis enam tahun penjara terhadap terdakwa,” ujar Ketua Majelis Hakim Yose Rizal saat membacakan putusan.

Selain hukuman penjara, Majelis Hakim juga menjatuhkan hukuman denda sebesar Rp250 juta subsider lima bulan penjara.

Pages: 1 2
750 x 100 AD PLACEMENT

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

You might also like
930 x 180 AD PLACEMENT
Advertisement

Mari perkenalkan produk anda di sini

Promo Jangan Tampilkan Lagi Ya, Saya Mau !