“Menghukum terdakwa untuk membayar uang pengganti sebesar Rp1,1 miliar. Jika tidak dibayar harta bendanya akan disita, Bila tidak cukup akan diganti 1 tahun penjara,” sambung dia.
Sedangkan untuk tuntutan JPU terkait pencabutan hak politik, Majelis Hakim tak mengabulkan tuntutan tersebut. Dalam putusan tersebut, Majelis Hakim menilai terdakwa Dodi Reza Alex Noerdin telah terbukti melanggar Pasal 12 Huruf a Undang-Undang No. 31 Tahun 1999 Tentang Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 Ayat (1) KUHP jo Pasal 64 Ayat (1) KUHP.
Menanggapi putusan tersebut, ketiga terdakwa mengajukan sikap pikir-pikir terlebih dahulu.(net)