Divonis Enam Tahun Penjara, Dodi Reza Ajukan Sikap Pikir-pikir Dahulu

Dodi Reza Alex Nordin. (Foto : ist)
750 x 100 AD PLACEMENT

“Menghukum terdakwa untuk membayar uang pengganti sebesar Rp1,1 miliar. Jika tidak dibayar harta bendanya akan disita, Bila tidak cukup akan diganti 1 tahun penjara,” sambung dia.

Sedangkan untuk tuntutan JPU terkait pencabutan hak politik, Majelis Hakim tak mengabulkan tuntutan tersebut. Dalam putusan tersebut, Majelis Hakim menilai terdakwa Dodi Reza Alex Noerdin telah terbukti melanggar Pasal 12 Huruf a Undang-Undang No. 31 Tahun 1999 Tentang Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 Ayat (1) KUHP jo Pasal 64 Ayat (1) KUHP.

Menanggapi putusan tersebut, ketiga terdakwa mengajukan sikap pikir-pikir terlebih dahulu.(net)

Pages: 1 2Show All
750 x 100 AD PLACEMENT

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

You might also like
930 x 180 AD PLACEMENT
Advertisement

Mari perkenalkan produk anda di sini

Promo Jangan Tampilkan Lagi Ya, Saya Mau !