PALEMBANG, Topik Sumsel — Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Palembang menjatuhkan hukuman terhadap ketiga tersangka kasus dugaan suap terkait paket pekerjaan pada Dinas PUPR Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Muba Tahun Anggaran 2021 di Pengadilan Tipikor Palembang, Selasa (5/7/2022).
Dilansir di www.rmolsumsel.id , Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Palembang menjatuhkan hukuman enam tahun penjara terhadap mantan Bupati Muba Dodi Reza Alex Noerdin. Sedangkan, dua terdakwa lain yakni Herman Mayori (mantan Kadis PUPR Muba) dan Eddy Umari (Mantan Kabid SDA Dinas PUPR Muba) dijatuhi hukuman yang sama yakni masing-masing empat tahun enam bulan dan denda Rp200 juta, juga subsider empat bulan penjara.
“Mengadili, menyatakan terdakwa bersalah dengan bersama-sama melakukan tindak pidana korupsi. Menjatuhkan vonis enam tahun penjara terhadap terdakwa,” ujar Ketua Majelis Hakim Yose Rizal saat membacakan putusan.
Selain hukuman penjara, Majelis Hakim juga menjatuhkan hukuman denda sebesar Rp250 juta subsider lima bulan penjara.
“Menghukum terdakwa untuk membayar uang pengganti sebesar Rp1,1 miliar. Jika tidak dibayar harta bendanya akan disita, Bila tidak cukup akan diganti 1 tahun penjara,” sambung dia.
Sedangkan untuk tuntutan JPU terkait pencabutan hak politik, Majelis Hakim tak mengabulkan tuntutan tersebut. Dalam putusan tersebut, Majelis Hakim menilai terdakwa Dodi Reza Alex Noerdin telah terbukti melanggar Pasal 12 Huruf a Undang-Undang No. 31 Tahun 1999 Tentang Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 Ayat (1) KUHP jo Pasal 64 Ayat (1) KUHP.
Menanggapi putusan tersebut, ketiga terdakwa mengajukan sikap pikir-pikir terlebih dahulu.(net)