SEKAYU, Topik Sumsel — Jajaran Satreskrim Polres Muba bersama Polsek Sungai Lilin kembali meringkus dua tersangka lainnya yang merupakan komplotan rampok lintas Sumatera yang terkenal sadis dan kerap beraksi di sepanjang Jalan Lintas Timur (Jalintim) wilayah Kabupaten Muba.
Kedua tersangka ini yakni Ruslan (48) Warga OKI dan Suparzi (40) warga OKU Timur sudah masuk Daftar Pencarian Orang ( DPO) lintas sumatera dan kini harus menyusul rekan-rekan nya di balik jeruji besi.
Kapolres Muba, AKBP Siswandi, melalui Wakapolres Kompol Satria Dwi Dharma didampingi Kasat Reskrim AKP Dwi Rio Andrian menjelaskan, bahwa dua anggota komplotan perampok sadis tersesbut diringkus pada tempat yang berbeda.
“Tersangka SI ditangkap di OKU Timur sedangkan tersangka RS ditangkap di Tegal Mulyo OKI. kedua nya ini sudah menjadi DPO sejak lama, bahkan tersangka RS ini DPO sejak tahun 2012 lalu,”ujar Satria saat melakukan Konferensi Pers Jum’at (12/08/2022).
Kedua tersangka, lanjut Satria, merupakan anggota Toni Cs yang direkrut sebagai eksekutor perampokan dengan target yang telah di tentukan sebelumnya.
“Dua orang ini adalah spesialis perampok antar provinsi. mereka datang hanya untuk mengeksekusi. bahkan RS ini DPO dari Polres Oku Timur dimana pada tahun 2012 lalu menyebabkan satu anggota Polisi mengalami luka tembak pada bagian paha. Alhamdulillah kita bisa menangkapnya,”ungkapnya.
Saat ini, masih ada tersangka lagi yang belum tertangkap. “Kami himbau untuk segera menyerahkan diri. karena jika berhasil di tangkap kita akan melakukan tindakan tegas terukur,”tegasnya.
Sementara itu, tersangka Ruslan mengaku jika dirinya di ajak oleh Toni untuk melakukan perampokan dan bertugas eksekutor. “Dari hasil perampokan di Sungai Lilin ini saya mendapatkan uang sebesar Rp 3 juta rupiah,”katanya.
Hal yang sama juga di akui oleh Suparzi, pria yang berprofesi sebagai tukang ikan ini merupakan perampok panggilan, saat itu ia bertugas mengikat korban nya. “Sebelumnya saya sudah pernah ikut melakukan aksi yang sama di Jambi, sedangkan di Muba ini baru sekali dan mendapatkan jatah sebesar Rp 2,6 juta rupiah,”ujarnya.
Sebelumnya, Jajaran satuan reskrim Polres Muba dengan melibatkan Polsek Sungai Lilin dan Polda Jambi berhasil melumpuhkan 3 dari anggota gerombolan perampok lintas sumatera yang terkenal sadis yakni Hairudin alias Toni (52) atau T alias H, Sugianto alias Sugi (48) atau S dan Prasetyo Yunus (39) atau D.
Karena melakukan perlawanan, otak dari pelaku perampokan yakni Toni terpaksa di lumpuhkan, meski sempat mendapatkan penanganan medis, nyawa Toni tidak bisa di selamatkan.
Atas perbuatanya para pelaku akan di kenakan pasal yang berat yakni pasal 365 ayat 1,2 dan 4 dg ancaman hukuman, hukuman mati, seumur hidup atau 20 tahun penjara.(win)