Lalu kata Trisopa salah satu tersangka langsung mengambil HP korban sambil mengancam korban dengan golok agar tidak berteriak.
“Karena ketakutan korban pun menyerahkan handphonenya, setelah itu tersangka pergi meninggalkan korban dengan sepeda motor temannya yang sudah menunggu di atas motor Yamaha mio,”jelasnya.
Korban akhirnya melaporkan kejadian yang dialaminya ke Polsek kalidoni
“Dari laporan dari korban tim opsnal langsung melakukan penyelidikan dan di dapati identitas pelaku yang berada di jalan Taqwa Mata Merah dan langsung melakukan penangkapan terhadap ke dua tersangka,”tambahnya.
Dari hasil introgasi kedua tersangka mengakui jika memang telah merampas Handpone milik korban dan sudah menjual Handphone korban.
“Kedua tersangka juga mengakui sudah empat kali melakukan aksi perampasan Handphone dengan modus yang sama,”tandasnya
Dari tangan kedua tersangka polisi mengamankan barang bukti diantaranya 1 satu buah golok dan 1 unit sepeda motor mio im3 warna hijau BG 5998 ABL yang dipakai saat beraksi