MUBA, Topik Sumsel — Aksi pencurian yang diduga dilakukan dua pemuda di sebuah ruko tempat tinggal di Desa Sidorejo A6, Kecamatan Keluang, Kabupaten Musi Banyuasin (Muba), berakhir setelah keduanya diamankan warga.
Kedua pemuda tersebut masing-masing berinisial WS (26), warga Kelurahan Keluang, Kecamatan Keluang, dan MDN (18), warga Desa Lubuk Rumbai, Kecamatan Tuah Negeri, Kabupaten Musi Rawas.
Peristiwa tersebut terjadi pada Sabtu (29/8/2026) sekitar pukul 17.00 WIB di ruko tempat tinggal milik korban, Nur Rohman, warga Desa Sidorejo A6, Kecamatan Keluang.
Berdasarkan hasil pemeriksaan awal, kedua pemuda tersebut mengakui melakukan pencurian secara bersama-sama. Mereka diduga mengambil dua cincin emas milik korban yang disimpan di dalam lemari pakaian dan tas.
Dua cincin emas tersebut memiliki berat keseluruhan sekitar satu suku dengan nilai yang disebut mencapai sekitar Rp2 juta. Namun, korban mengaku total mengalami kerugian sekitar Rp18 juta akibat peristiwa tersebut.
Korban kemudian melaporkan kejadian itu ke Polsek Keluang untuk diproses sesuai hukum yang berlaku.
Menerima laporan tersebut, sekitar pukul 18.00 WIB Unit Reskrim Polsek Keluang memperoleh informasi bahwa dua pria yang diduga terlibat dalam pencurian telah diamankan oleh masyarakat.
Personel Unit Reskrim Polsek Keluang yang dipimpin Kanit Reskrim IPDA M. Nizam Danis Muhsairy, S.H., langsung mendatangi lokasi.
Petugas kemudian mengamankan WS dan MDN serta membawanya ke Mapolsek Keluang untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
Kasi Humas Polres Muba AKP S. Hutahaean mewakili Kapolsek Keluang AKP Apriansyah mengatakan, setelah penyidik memperoleh alat bukti yang dinilai cukup, perkara tersebut kemudian ditingkatkan ke tahap penyidikan.
“Setelah penyidik kita memperoleh alat bukti yang cukup, terhadap keduanya lalu dilakukan gelar perkara. Mereka kemudian ditetapkan sebagai tersangka dan perkara ditingkatkan ke tahap penyidikan,” kata Hutahaean saat dikonfirmasi.
Dalam penanganan perkara tersebut, polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya satu buah tas merek OTSKY warna hitam, satu buah tas selempang merek LES CATION warna hitam, serta satu buah binder tabungan warna pink bergambar hati dan bunga.
Selain itu, polisi juga mengamankan satu unit handphone iPhone 11 warna putih, satu pasang anting rosegold kode 16K dengan berat 1,02 gram, serta satu unit handphone VIVO Y11d warna biru.
Sementara itu, kedua tersangka kini menjalani proses hukum lebih lanjut di Polsek Keluang untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.
Polisi masih melengkapi proses penyidikan serta mendalami perkara tersebut untuk memastikan seluruh rangkaian kejadian dan kerugian yang dialami korban.