Dalam pemeriksaan, Rahmad dan Sandi mengaku telah beraksi di berbagai lokasi, antara lain Perumahan Pemda Palembang, Perumnas Talang Kelapa, Jalan Irigasi Pakjo, Masjid Al-Muhajirin Sukarno Hatta, Komplek Maskarebet.
“Mereka mengincar permukiman sepi bahkan tempat ibadah. Menggunakan kunci T dan beraksi saat rumah dalam keadaan kosong,” tambah Nandang.
Polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti, 1 unit Honda Beat warna bunglon, 1 unit Yamaha Mio M3 hitam–kuning, 1 unit sepeda listrik yang telah dicat ulang, 2 kunci T modifikasi, Sidik jari milik Rahmad yang ditemukan pada pagar rumah korban
Selain kedua tersangka, polisi juga masih memburu seorang pelaku lainnya berinisial MA, yang kini masuk daftar pencarian orang (DPO).
Rahmad dan Sandi kini menjalani pemeriksaan di Ditreskrimum Polda Sumsel dan dijerat Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan ancaman hukuman lebih dari lima tahun penjara.