Dua Pengangguran Pembobol Gudang di Sanga Desa Diciduk, Honda CRF Jadi Barang Bukti

Polsek Sanga Desa berhasil mengungkap kasus pencurian dengan pemberatan (curat) di Desa Kemang, Kecamatan Sanga Desa, Kabupaten Musi Banyuasin.
750 x 100 AD PLACEMENT

MUBA, Topik Sumsel Jajaran Polsek Sanga Desa, Polres Musi Banyuasin (Muba), berhasil mengungkap kasus pencurian dengan pemberatan (curat) yang terjadi di Talang Kemang, Dusun VII, Desa Kemang, Kecamatan Sanga Desa. Dua pelaku berhasil ditangkap berikut barang bukti berupa satu unit sepeda motor Honda CRF hasil curian.

Kapolsek Sanga Desa IPTU Harun Suardi S, S.E., M.Pd., melalui Kasi Humas Polres Muba AKP S. Hutahaean, S.M., mengatakan pengungkapan kasus tersebut merupakan tindak lanjut atas laporan polisi Nomor LP/B-31/VII/2026/SPKT/Polsek Sanga Desa/Polres Muba/Polda Sumsel, tertanggal 4 Juli 2026.

Peristiwa pencurian diketahui terjadi pada Jumat, 3 Juli 2026, sekitar pukul 20.00 WIB di rumah sekaligus warung milik korban, Pendi bin Rusita (alm), di Talang Kemang, Dusun VII, Desa Kemang, Kecamatan Sanga Desa.

“Pelaku beraksi dengan cara merusak gembok pintu gudang, kemudian masuk dan membawa kabur satu unit sepeda motor Honda CRF warna hitam milik korban. Setelah itu, pelaku mencongkel jendela ruang tamu yang terhubung ke gudang untuk masuk ke dalam rumah,” ujar AKP Hutahaean.

Di dalam rumah, kedua pelaku mengambil sejumlah barang dagangan berupa rokok berbagai merek, lima botol parfum, uang tunai sebesar Rp2 juta, sebuah celengan kayu berbentuk Ka’bah yang berisi uang dengan jumlah yang belum diketahui, serta satu buku tabungan BRI atas nama Novi Susita.

Akibat aksi pencurian tersebut, korban mengalami kerugian sekitar Rp45 juta dan melaporkan kejadian itu ke Polsek Sanga Desa.

Menindaklanjuti laporan tersebut, Kanit Reskrim Polsek Sanga Desa IPDA Candra Irawan, S.H., M.H., C.MSP., bersama anggota Unit Reskrim langsung melakukan penyelidikan. Berdasarkan informasi yang diperoleh, petugas mengetahui salah satu pelaku berada di sebuah kafe di Kelurahan Mangun Jaya, Kecamatan Babat Toman, Kabupaten Muba.

“Tim segera bergerak ke lokasi dan berhasil mengamankan para tersangka. Selanjutnya keduanya beserta barang bukti dibawa ke Polsek Sanga Desa untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut,” jelasnya.

Dari hasil pemeriksaan, tersangka Pebriadi bin Badarudin (28) mengakui melakukan pencurian bersama rekannya Redi Gunawan bin Rusmadi (26) di rumah korban.

Polisi turut mengamankan barang bukti berupa satu unit sepeda motor Honda CRF warna hitam dengan nomor polisi BG 2399 BBC yang merupakan milik korban.

Saat ini kedua tersangka telah diamankan di Polsek Sanga Desa dan dijerat dengan Pasal 477 ayat (1) huruf f dan huruf g Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Penyidik juga terus melengkapi berkas perkara sebelum dilimpahkan ke Jaksa Penuntut Umum (JPU).

AKP Hutahaean menegaskan, Polres Muba berkomitmen menindak tegas setiap tindak pidana yang meresahkan masyarakat serta mengimbau warga untuk segera melapor apabila menjadi korban maupun mengetahui adanya tindak kriminal di lingkungan sekitarnya.

750 x 100 AD PLACEMENT

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

You might also like
930 x 180 AD PLACEMENT