Peyelidikan kasus ini berawal dari laporan masyarakat yang diterima pada bulan Oktober 2023.
Dari sinilah penyidik Subdit III Tipidkor mulai mengumpulkan pulbaket, sejumlah saksi hingga akhirnya dinaikkan menjadi tahap penyidikan.
Sedikitnya sekitar 20 saksi telah diperiksa dan dari hasil audit BPKB ditemukan potensi kerugian negara sebesar Rp7,2 miliar.
Proyek pembangunan gedung BLK UPTP Prabumulih ini berlokasi di Desa Gunung Ibul, Kecamatan Prabumulih Timur, Kota Prabumulih.
Proyek tersebut berasal dari program Kemenaketrans tahun anggaran 2022, dengan pagu anggaran sebesar Rp29,8 miliar.