MUBA, Topik Sumsel — Dua tersangka kasus penganiayaan dan pengancaman terhadap dokter di Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Sekayu yakni dr. Syahpri Putra Wangsa telah dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Musi Banyuasin.
Dua tersangka yakni Ismet Saputra Wijaya dan Siswandi, resmi dilimpahkan ke Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Musi Banyuasin setelah berkas perkara dinyatakan lengkap.
Kepala Seksi Pidana Umum (Kasi Pidum) Kejari Muba, Didi Aditya Rustanto, SH, MH, didampingi Kasi Intelijen Abdul Haris, SH, MH, membenarkan bahwa tahap II (penyerahan tersangka dan barang bukti) telah dilaksanakan oleh penyidik bersama tim jaksa peneliti.
“Tim Jaksa P16 telah menilai alat bukti dan hasil pemeriksaan lengkap. Berkas perkara sudah P21, dan kami siap membawa kasus ini ke persidangan,” ujar Didi, Selasa (28/10/2025).
Ia mengatakan, pihaknya sempat menerima permohonan restorative justice (RJ) dari pihak tersangka. Namun, setelah jaksa penyelidik melakukan penyelidikan, permohonan tersebut tidak dapat dikabulkan karena salah satu tersangka merupakan residivis.