“Berdasarkan ketentuan, restorative justice tidak dapat diterapkan terhadap pelaku yang pernah melakukan tindak pidana. Karena itu, perkara tetap dilanjutkan ke tahap penuntutan,” tegasnya.
Kedua tersangka kini telah dipindahkan ke Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Sekayu sambil menunggu jadwal sidang di Pengadilan Negeri Sekayu. Dan tim JPU juga tengah mempersiapkan seluruh administrasi dan kelengkapan berkas untuk proses pelimpahan ke pengadilan.
Dalam perkara ini, para tersangka dijerat dengan Pasal 335 ayat (1) dan (5) KUHP tentang perbuatan tidak menyenangkan dan ancaman kekerasan, dengan ancaman pidana maksimal satu tahun penjara.
Kasus ini bermula dari insiden intimidasi dan kekerasan verbal yang menimpa dr. Syahpri di Ruang ICU VIP RSUD Sekayu, Kabupaten Musi Banyuasin.
Saat tengah melakukan kunjungan terhadap pasien, dr. Syahpri mendapat caci maki dan tekanan dari keluarga pasien, bahkan dipaksa melepaskan masker medis yang ia kenakan saat bertugas.
Merasa terancam dan dilecehkan, dr. Syahpri kemudian melapor ke Polres Musi Banyuasin dengan didampingi Ikatan Dokter Indonesia (IDI).