Dua Toko Handphone di Sekayu Dibobol, 1 Tersangka dan 2 Penada Ditangkap

750 x 100 AD PLACEMENT

Setelah menerima laporan, Sat Reskrim Polres Muba segera melakukan penyelidikan berdasarkan keterangan saksi dan alat bukti yang ada. Dari hasil gelar perkara, ROLIS ditetapkan sebagai tersangka dan telah diamankan di Polres Muba untuk proses penyidikan lebih lanjut.

Dalam pengembangan kasus, polisi juga menangkap dua orang Penadah yakni AT (39) warga Jalan Sekayu–Pendopo, Kelurahan Soak Baru. Ia menerima gadaian 1 unit HP Vivo warna hitam-biru dari ROLIS, yang kemudian diketahui merupakan hasil curian.

AT sendiri resmi ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara Penadahan sebagaimana diatur dalam Pasal 480 ke-1 KUHPidana.

Kemudian turut juga diamankan pendahan dalam kasus serupa yakni RN (41) warga Dusun I Desa Lumpatan, Kecamatan Sekayu. Ia menerima gadaian 1 unit HP Infinix Hot 4i warna hitam-biru, hasil kejahatan dari Tersangka Rolis.

Kasat Reskrim Polres Muba AKP M. Afhi Abrianto, S.Tr.K, S.I.K, M.H, mewakili Kapolres Muba AKBP God Parlasro Sinaga, S.H, S.I.K, M.H, menyatakan bahwa ketiga tersangka telah diamankan.

Pages: 1 2 3
750 x 100 AD PLACEMENT

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

You might also like
930 x 180 AD PLACEMENT