PALEMBANG, Topik Sumsel — Direktorat Reserse Narkoba Polda Sumsel berhasil menangkap dua warga lampung yang hendak melakukan transaksi narkoba jenis sabu seberak 20 Kilogram (Kg) di lobby hotel Amaris Jalan Demang Lebar Daun Kelurahan 20 Ilir D IV Kecamatan Ilir Timur I Palembang, Sabtu (31/12/2022) lalu.
Dua tersangka tersebut yakni Sarjono dan Budi Wibowo yang mana saat itu sedang membawa sabu seberat 20 Kg asal Malaysia dan hendak diedarkan dibeberapa Provinsi di Pulau Sumatera.
Dilansir RMOLSumsel.id Waka Polda Sumsel Brigjen M Zulkarnain mengatakan, kedua tersangka ditangkap berdasarkan informasi dari masyarakat bahwa akan ada transaksi narkoba di kawasan Jalan Demang Lebar Daun Palembang. Dari informasi inilah anggota bergerak cepat ke lokasi untuk melakukan penyelidikan di hotel Amaris.
“Saat di TKP benar ada dua orang yang baru saja bertransaksi sabu seberat 20 kilogram yang dibungkus plastik teh berasal dari Malaysia. Narkoba ini akan diedarkan ke daerah Aceh, Jambi, Lampung dan Palembang,” katanya, Kamis (5/1/2023).