Penyelidikan berlanjut dengan temuan uang Rp 75.000.000 yang disembunyikan di dalam mobil DM, serta barang bukti lainnya, termasuk tas hitam berisi uang tunai Rp 50.000.000, amplop berisi uang Rp 117.000.000, dan logam mulia seberat 125 gram senilai sekitar Rp 200.000.000.
Selain itu, ditemukan buku rekening, ATM atas nama orang lain, serta perhiasan berharga di rumah pribadi DM.
Dokumen-dokumen terkait yang disita menunjukkan adanya praktik korupsi yang lebih luas di Disnakertrans. Kejaksaan juga mengamankan beberapa pihak terkait, termasuk sopir, asisten pribadi, dan staf Disnakertrans Provinsi Sumsel.
Setelah pemeriksaan maraton, Kejaksaan menetapkan dua orang sebagai tersangka, yaitu DM sebagai Kepala Disnakertrans dan AL sebagai staf pribadi DM.
Kedua tersangka kini ditahan selama 20 hari untuk proses penyidikan lebih lanjut.
Vanny menegaskan bahwa tindakan tegas ini penting untuk menjaga integritas sektor pemerintahan di Sumsel, terutama dalam hal investasi dan pembangunan.
“Kami akan terus mengawal proses hukum ini hingga tuntas,” tambahnya.