Melaporkan secara resmi Ke Dirreskrimsus Polda Sumsel (Tindak Pidana Pencucian Uang dan Tindak Pidana Korupsi) Melaporkan Resmi ke Sentra GAKKUMDU Dugaan Pidana Pemilu dan Tindak Pidana Lainnya. Melayangkan Surat resmi ke Bawaslu RI. Lampirannya Bukti Lapor Ke GAKKUMDU.
Melaporkan Dugaan Pelanggaran Etik ke DKPP melalui Bawaslu Sumsel dan Di Registrasi Langsung ke DKPP RI.
Dugaan manipulasi suara DPR-RI yang terjadi di rekapitulasi kec. Sukarami kota Palembang, yang akhirnya dibawa ke KPU Kota Palembang. Akan kami laporkan dugaan Pelanggaran Administrasi dan Dugaan Tindak Pidana Pemilu ke BAWASLU dan sentra GAKUMDU
Berdasarkan Uraian diatas lami mendesak kepada Bawaslu RI melalui Bawaslu Provinsi Sumsel untuk melakuan :
Untuk memastikan semua rekomendasi Bawaslu ditindak lanjuti dengan benar oleh KPU
Untuk menjadikan temuan semua Pelnggaran tersebut menjadi sebuah pelanggarn kode etik (PPK,KPU Kota Kabupaten, dan KPU Provinsi Sumsel).
Meminta Kepada Ketua Bawaslu Sumsel untuk mengeluarkan rekomendasi kepada ketua KPU Sumsel untuk melaksanakan PSU (Pemungutan Suara Ulang) DPRD Provinsi dan DPR RI di seluruh kecamatan se kabupaten Ogan Ilir dan Ogan Komering Ilir di karnakan telah terjadi dugaan yang kuat manipulasi suara di Kecamatan Mesuji Makmur Kabupaten OKI dalam Rekatipulasi lami mendesak kepada Kapolri melalui Kapolda Sumsel untuk melakukan :