Selanjutnya, Laporan dugaan Tindak Pidana Pemilu suara DPRD Provinsi Sumatera Selatan telah mendapatkan tanda bukti lapor Sentra GAKKUMDU Sumsel dengan nomor : 017/LP/PL/06.00/II/2024, yang telah dilimpahkan ke Sentra GAKKUMDU OKI tertanggal 5 Maret 2024.
Telah mendapatkan rekomendasi Bawaslu sumsel dengan surat nomor : 69/PM.00.02/K.SS/02/2024 kepada Ketua Bawaslu Kabupaten OKI yang intinya memerintahkan Bawaslu OKI untuk memeriksa C-Hasil (Plano) setiap TPS di seluruh Desa Kecamatan Lain Di OKI dan membandingkannya dengan D-Hasil Kecamatan di Kabupaten OKI.
Laporan Dugaan Tindak Pidana Pemilu DPR-RI Partai Golkar Dapil Sumsel I yang telah mendapatkan rekomendasi dari Bawaslu Sumsel Nomor : 26/I/PN/02 01 K SS/02/2024 dengan Rekomendasi Melaksanakan Penghitungan Ulang Pemungutan Suara ulang surat suara untuk pemilihan DPR RI Sumsel II di seluruh tempat pemungutan Suara TPS sekabupaten OKU Selatan pada saat Rekatipulasi hasil Pemilihan UMUM PPK Kecamatan dan KPU Sumatera Selatan mengeluarkan surat dengan nomor : 280/PL 018/SD/16/2/2024 prihal tindak lanjut Provinsi Sumsel kepada Ketua KPU OKU Selatan yang mana berdasarkan berita acara Nomor : 26/PY.01.1.BA/160902/2024 Tentang Penghitungan Ulang DPR RI hanya di TPS 01 dan 05 Desa Simpang Pancur Kecamatan Pulau Beringin Kabupaten OKU Selatan didapatkan di TPS 01 berdasarkan From C Plano Nomor Urut 5 Caleg DPR RI Sumsel II Partai Golkar setelah PSU nomor urut 5 mendapatan hanya 13 Suara dan telah dialporkan di Sentra GAKKUMDU Bawaslu Provinsi Sumatera Selatan dengan Tanda Bukti Lapor Nomor : 024/LP/PL/Prov/06.00/III/2024.
Peristiwa penangkapan/Pengamanan dua oknum komisioner OKU yang dibawa kepolres OKU yang telah viral dan menggemparkan dunia Kepemiluan di Indonesia. Untuk itu demi kepastian Hukum untuk diusut tuntas semua pelaku yang terlibat dan Mendesak kapolda mengambil alih kasus dugaan tindak pidana oknum komisioner bawaslu oku (Pidana Pemilu, Pidana Korupsi, Tindak Pidana Pencucian Uang, Pidana Umum). BP2SS melayangkan surat resmi Dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang dan Tindak Pidana Korupsi yang diduga dilakuan oleh Oknum Komisioner Bawaslu OKU.