PALI, Topik Sumsel — Sat Reskrim Polres Penukal Abab Lematang Ilir (PALI) menangkap seorang pria lantaran diduga terlibat dalam peredaran uang palsu.
Pria tersebut yakni DTK (47) warga Jawa Barat (Jabar) yang berprofesi sebagai sopir batubara.
Wakapolres PALI, Kompol Dedi Rahmad Hidayat didampingi Kasat Reskrim AKP Nasron Junaidi mengatakan, penangkapan ini berawal dari laporan masyarakat bahwa ada seorang sopir batubara yang menukarkan diduga uang palsu di salah satu tempat transaksi uang digital di Jalan Lintas Servo, Kilometer 37 yang dilakukan oleh pelaku DTK pada 13 Oktober 2024 lalu.
“Pelaku diduga terlibat dalam peredaran uang palsu senilai Rp1.300.000, dengan modus mengtransferkan uang tunainya melalui agen transaksi uang digital dari salah satu Bank yang berada di jalan servo ke rekeningnya,” katanya, Rabu (16/10/2024).
Kemudian, pihaknya berkoordinasi dengan Reskrim Polsek Tanah Abang dan berhasil mendapati terduga pelaku yang tengah beristirahat.
Dari hasil interogasi, DTK mengakui perbuatannya, dimana uang palsu tersebut didapatkannya dari seorang yang kerap disapa Pak De warga PALI.