930 x 180 AD PLACEMENT

Edarkan Uang Palsu di PALI, Pria Ini Ditangkap Polisi

Press realese Polres PALI ungkap kasus peredaran uang palsu.(Ist)
750 x 100 AD PLACEMENT

“Terduga pelaku dan berbagai barang bukti kini telah bawa ke Mapolres untuk diproses lebih lanjut.” terangnya.

Barang bukti yang disita yaitu 13 lembar pecahan Rp100.000, dengan total Rp1.000.000, yang diduga palsu dengan seri yang sama : LEH269920 dalam keadaan pudar.

Lalu uang asli hasil dari penukaran uang palsu dengan total Rp600.000, yang terdiri dari 3 lembar uang asli pecahan seratus ribu, dan empat lembar asli dengan pecahan Rp50.000.

Kemudian, pihaknya juga menyita 1 lembar bukti struk Transaksi uang Digital Rp1.300.000 yang dikirim melalui Anjungan Tunai Mandiri dari salah satu Bank, ke rekening atasnama tersangka, 1 buah kartu ATM dari salah satu Bank dengan nomor kartu: 537941304442755, warna biru atasnama tersangka sebagai sarana penarikan uang cash hasil dari menukarkan uang palsu tersebut.

“Lalu satu buah dompet berwarna hitam,satu buah tas selempang warna hita dan 1 buah Handphone Oppo A7 warna Gold dengan Imei1 :867299042596593 dan Imei2 : 867299042596585,” terangnya.

Atas perbuatannya, pelaku ini dijerat dengan pasal 36 ayat 2,3 dan 4 Undang-undang Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2011 tenang mata uang dengan ancaman pidana penjara maksimal 10 sampai 15 Tahun dan denda paling banyak Rp. 10.000.000.000,- sampai 50.000.000.000.

Pages: 1 2 3
750 x 100 AD PLACEMENT

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

You might also like
930 x 180 AD PLACEMENT