PALI, Topik Sumsel — Sat Reskrim Polres Penukal Abab Lematang Ilir (PALI) menangkap seorang pria lantaran diduga terlibat dalam peredaran uang palsu.
Pria tersebut yakni DTK (47) warga Jawa Barat (Jabar) yang berprofesi sebagai sopir batubara.
Wakapolres PALI, Kompol Dedi Rahmad Hidayat didampingi Kasat Reskrim AKP Nasron Junaidi mengatakan, penangkapan ini berawal dari laporan masyarakat bahwa ada seorang sopir batubara yang menukarkan diduga uang palsu di salah satu tempat transaksi uang digital di Jalan Lintas Servo, Kilometer 37 yang dilakukan oleh pelaku DTK pada 13 Oktober 2024 lalu.
“Pelaku diduga terlibat dalam peredaran uang palsu senilai Rp1.300.000, dengan modus mengtransferkan uang tunainya melalui agen transaksi uang digital dari salah satu Bank yang berada di jalan servo ke rekeningnya,” katanya, Rabu (16/10/2024).
Kemudian, pihaknya berkoordinasi dengan Reskrim Polsek Tanah Abang dan berhasil mendapati terduga pelaku yang tengah beristirahat.
Dari hasil interogasi, DTK mengakui perbuatannya, dimana uang palsu tersebut didapatkannya dari seorang yang kerap disapa Pak De warga PALI.
“Terduga pelaku dan berbagai barang bukti kini telah bawa ke Mapolres untuk diproses lebih lanjut.” terangnya.
Barang bukti yang disita yaitu 13 lembar pecahan Rp100.000, dengan total Rp1.000.000, yang diduga palsu dengan seri yang sama : LEH269920 dalam keadaan pudar.
Lalu uang asli hasil dari penukaran uang palsu dengan total Rp600.000, yang terdiri dari 3 lembar uang asli pecahan seratus ribu, dan empat lembar asli dengan pecahan Rp50.000.
Kemudian, pihaknya juga menyita 1 lembar bukti struk Transaksi uang Digital Rp1.300.000 yang dikirim melalui Anjungan Tunai Mandiri dari salah satu Bank, ke rekening atasnama tersangka, 1 buah kartu ATM dari salah satu Bank dengan nomor kartu: 537941304442755, warna biru atasnama tersangka sebagai sarana penarikan uang cash hasil dari menukarkan uang palsu tersebut.
“Lalu satu buah dompet berwarna hitam,satu buah tas selempang warna hita dan 1 buah Handphone Oppo A7 warna Gold dengan Imei1 :867299042596593 dan Imei2 : 867299042596585,” terangnya.
Atas perbuatannya, pelaku ini dijerat dengan pasal 36 ayat 2,3 dan 4 Undang-undang Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2011 tenang mata uang dengan ancaman pidana penjara maksimal 10 sampai 15 Tahun dan denda paling banyak Rp. 10.000.000.000,- sampai 50.000.000.000.
“Tersangka ini kita amankan berdasarkan Laporan Polisi Nomor : LP/A-76/X/2024/SPKT.SATRESKRIM/POLRES PALI/POLDA SUMSEL, Tanggal 14 Oktober 2024,” tandasnya.