
JAKARTA, Topik Sumsel — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menahan eks Direktur Utama (Dirut) PT Sriwijaya Mandiri Sumsel (PT SMS Perseroda) Sarimuda, Kamis (22/9/2023) sore di gedung KPK, Kuningan Persada, Jakarta.
Penahanan Sarimuda tersebut, dengan dugaan kasus TPD BUMD di Sumsel tahun 2019-2021. Dan Sarimuda akan ditahan terlebih dahulu selama 20 hari kedepan di Rutan KPK terhitung 21 Septmber 2023 hingga 10 Oktober 2023.
Wakil Ketua KPK, Alexander Marwata mengatakan, tersangka SM saat menjabat Direktur Utama PT SMS pada 2019 membuat kebijakan untuk melakukan kerjasama pengangkutan batubara dengan menggunakan fasilitas PT KAI Persero termasuk dengan sejumlah customer yaitu perusahaan pemilik batubara maupun pemegang izin usaha pertambangan.
Melalui kontrak kerjasama tersebut, PT SMS Perseroda mendapatkan pembayaran dengan hitungan per Metrik Ton. Selain itu, PT SMS Perseroda juga melakukan kerjasama dengan beberapa vendor untuk menyediakan jasa pendukung.
Namun, selama rentang waktu 2020-2021, atas perintah SM terjadi proses pengeluaran uang dari kas PT SMS Perseroda dengan membuat berbagai dokumen invoice (tagihan) fiktif.
“Pembayaran dari beberapa vendor tidak sepenuhnya dimasukkan ke dalam kas PT SMS Perseroda akan tetapi dicairkan dan digunakan SM untuk keperluan pribadi,” kata Alex.