Dari setiap pencairan cek bank yang bernilai miliaran rupiah, Sarimuda melalui orang kepercayaannya menyishkan dengan besaran ratusan juta dalam bentuk tunai dan mentransfer ke rekening bank salah satu perusahaan milik anggota keluarganya yang tidak memiliki kerja sama bisnis dengan PT SMS (Perseroda).
Alex juga menegaskan bahwa perbuatan tersangka melanggar ketentuan Pasal 3 ayat (1) UU No 17 tahun 2003 tentang Keuangan Negara, Pasal 92 UU No 40 tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas, Peraturan Pemerintah No 54 Tahun 2017 tentang Badan Usaha Milik Daerah, Peraturan Pemerintah No 12 tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah.
Perbuatan Sarimuda disangkakan melanggar pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 UU No 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU No 20 tahun 2001 tentang Perubahan atas UU No 31 tahun 1999.
“Perbuatan tersangka diduga mengakibatkan terjadinya kerugian keuangan negara sejumlah sekitar Rp18 miliar rupiah. da pun peran dari pihak-pihak terkain lainnya, tim penyidik akan melakukan pendalaman lebih lanjut,” tutur dia.