930 x 180 AD PLACEMENT

Eks Dirut PT SMS Ditahan KPK, Kerugian Negara Mencapai Rp 18 Miliar

Live Streaming Komferensi Pers KPK. (Ist/Sc)
750 x 100 AD PLACEMENT

JAKARTA, Topik Sumsel — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menahan eks Direktur Utama (Dirut) PT Sriwijaya Mandiri Sumsel (PT SMS Perseroda) Sarimuda, Kamis (22/9/2023)  sore di gedung KPK, Kuningan Persada, Jakarta.

Penahanan Sarimuda tersebut, dengan dugaan kasus TPD BUMD di Sumsel tahun 2019-2021. Dan Sarimuda akan ditahan terlebih dahulu selama 20 hari kedepan di Rutan KPK terhitung 21 Septmber 2023 hingga 10 Oktober 2023.

Wakil Ketua KPK, Alexander Marwata mengatakan, tersangka SM saat menjabat Direktur Utama PT SMS pada 2019 membuat kebijakan untuk melakukan kerjasama pengangkutan batubara dengan menggunakan fasilitas PT KAI Persero termasuk dengan sejumlah customer yaitu perusahaan pemilik batubara maupun pemegang izin usaha pertambangan.

Melalui kontrak kerjasama tersebut, PT SMS Perseroda mendapatkan pembayaran dengan hitungan per Metrik Ton. Selain itu, PT SMS Perseroda juga melakukan kerjasama dengan beberapa vendor untuk menyediakan jasa pendukung.

Namun, selama rentang waktu 2020-2021, atas perintah SM terjadi proses pengeluaran uang  dari kas PT SMS Perseroda dengan membuat berbagai dokumen invoice (tagihan) fiktif.

“Pembayaran dari beberapa vendor tidak sepenuhnya dimasukkan ke dalam kas PT SMS Perseroda akan tetapi dicairkan dan digunakan SM untuk keperluan pribadi,” kata Alex.

Dari setiap pencairan cek bank yang bernilai miliaran rupiah, Sarimuda melalui orang kepercayaannya menyishkan dengan besaran ratusan juta dalam bentuk tunai dan mentransfer ke rekening bank salah satu perusahaan milik anggota keluarganya yang tidak memiliki kerja sama bisnis dengan PT SMS (Perseroda).

Alex juga menegaskan bahwa perbuatan tersangka melanggar ketentuan Pasal 3 ayat (1) UU No 17 tahun 2003 tentang Keuangan Negara, Pasal 92 UU No 40 tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas, Peraturan Pemerintah No 54 Tahun 2017 tentang Badan Usaha Milik Daerah, Peraturan Pemerintah No 12 tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah.

Perbuatan Sarimuda disangkakan melanggar pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 UU No 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU No 20 tahun 2001 tentang Perubahan atas UU No 31 tahun 1999.

“Perbuatan tersangka diduga mengakibatkan terjadinya kerugian keuangan negara sejumlah sekitar Rp18 miliar rupiah. da pun peran dari pihak-pihak terkain lainnya, tim penyidik akan melakukan pendalaman lebih lanjut,” tutur dia.

750 x 100 AD PLACEMENT

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

You might also like
930 x 180 AD PLACEMENT