Selepas sidang kasi pidsus Musi Banyuasin Firmansyah mengatakan hari ini agenda sidang pembacaan putusan sela terhadap dua terdakwa Yudi Herzandi dan Amin Mansur.
“Dimana didalam amar putusan sela majelis hakim PN Tipikor Palembang, menolak ekspresi kedua terdakwa seluruh dan untuk perkara akan dilanjutkan dengan pembuktian atau pemeriksaaan saksi saksi,” tutupnya.