930 x 180 AD PLACEMENT

Eksepsi Ditolak, Sidang Korupsi Kredit BRI Rp900 Miliar Lanjut ke Pembuktian

Majelis hakim Pengadilan Tipikor Palembang saat membacakan putusan sela yang menolak eksepsi empat terdakwa kasus dugaan korupsi kredit Bank BRI dan melanjutkan sidang ke tahap pembuktian.
750 x 100 AD PLACEMENT

PALEMBANG, Topik Sumsel Majelis hakim Pengadilan Tipikor Palembang menolak seluruh eksepsi atau nota keberatan yang diajukan empat terdakwa dalam perkara dugaan korupsi pemberian fasilitas kredit Bank BRI kepada PT BSS dan PT SAL yang diduga merugikan keuangan negara hingga Rp900 miliar.

Putusan sela tersebut dibacakan oleh majelis hakim yang diketuai Fauzi Isra, SH, MH, dalam sidang yang digelar pada Senin (13/4/2026).

Dalam amar putusannya, majelis hakim menyatakan bahwa eksepsi para terdakwa tidak dapat diterima dan memerintahkan jaksa penuntut umum (JPU) untuk melanjutkan perkara ke tahap pembuktian.

“Menolak atau menyatakan eksepsi para terdakwa tidak dapat diterima, serta memerintahkan penuntut umum untuk melanjutkan pemeriksaan perkara ini,” tegas hakim di persidangan.

Adapun empat terdakwa yang mengajukan eksepsi yakni Duta OKI (Junior Analis Kredit Grup Analisa Risiko Kredit Divisi BRI tahun 2013), Ekwan Darmawan (Account Officer/Relationship Manager Divisi Agribisnis BRI tahun 2010–2012), Maria Lysa Yunita (Junior Analis Kredit Grup Analisa Risiko Kredit Divisi BRI tahun 2013), serta Rif’ani Arzaq (Relationship Manager Divisi Agribisnis BRI tahun 2011–2019).

Sementara dua terdakwa lainnya, yakni Wilson Sutanto selaku Direktur PT Buana Sejahtera (BSS) dan PT SAL serta Mangantar Siagian selaku Komisaris PT BSS, tidak mengajukan eksepsi.

Dalam dakwaan sebelumnya, JPU mengungkap adanya sejumlah penyimpangan dalam proses pengajuan hingga pencairan kredit kepada PT BSS untuk pembiayaan kebun plasma dalam kurun waktu 2011 hingga 2024.

Kredit disebut tetap disalurkan meskipun tidak didukung data valid, termasuk tidak adanya daftar nominatif petani penerima manfaat. Selain itu, para pejabat terkait juga diduga tidak melakukan pemeriksaan lapangan (on the spot) serta menyusun analisis keuangan yang tidak sesuai kondisi sebenarnya.

JPU juga membeberkan adanya selisih luas lahan yang signifikan. Perusahaan mengklaim luas tanam mencapai 6.430 hektare, sementara data internal hanya 4.418 hektare, dan hasil verifikasi independen sekitar 5.082 hektare.

Ketidaksesuaian tersebut berdampak pada perhitungan investasi kebun plasma dan diduga menimbulkan kerugian negara dalam jumlah besar. Berdasarkan audit, kerugian negara dalam perkara ini mencapai Rp92 miliar.

Atas perbuatannya, para terdakwa didakwa melanggar Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi dengan ancaman pidana berat sesuai ketentuan yang berlaku.

750 x 100 AD PLACEMENT

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

You might also like
930 x 180 AD PLACEMENT