MUBA, Topik Sumsel — Empat dari sembilan terdakwa pembunuhan Reli Sepriadi warga Kelurahan Soak Baru, Kecamatan Sekayu, yang terjadi di Desa Pandan Dulang Kecamatan Lawang Wetan pada 26 Maret 2022 lalu, kini segera jalani tuntutan.
Ketua Pengadilan Negeri Sekayu Cristo Evert Natanael Sitorus melalui Humas PN Sekayu Edo Juniansyah mengungkapkan, kasus yang melibatkan sembilan orang terdakwa tersebut saat ini masih berproses di Pengadilan Negeri Sekayu.
“Dari sembilan terdakwa, prosesnya sudah sampai empat perkara agenda tuntutan dan lima lainnya masih pemeriksaan saksi,” ungkap Edo, Selalsa (17/1/2023).
Empat terdakwa tersebut, lanjut Edo, yakni Erik Pratama, Alvino, Jhoni Kusmoyo dan Firmansyah. Sementara lima terdakwa yang masih proses pemeriksaan saksi yakni Bobby, Apriadi, Tarmizi, Juliansyah dan Efran.
“Untuk Jhoni Kusmoyo diagendakan sidang tuntutan pada Kamis 19 Januari 2023 mendatang, sementara untuk terdakwa Erik Pratama, Alvino dan Firmansyah alias Eweng diagendakan sidang tuntutannya pada 26 Januari 2023 mendatang,” lanjut Edo.
Sementara, Kasi Pidana Umum Kejaksaan Negeri Muba Amein mengatakan, untuk sidang tuntutan empat terdakwa tersebut saat ini masih dalam proses dan lima lainnya masih tahap pemeriksaan saksi. “Jika selesai berkas tuntutannya segera kita sidangkan sesuai jadwal,” katanya.
Sekedar infromasi, Satuan Reskrim Polres Muba telah menagkap 9 tersangka pembunuhan Reli Sepriadi warga Kelurahan Soak Baru Kecamatan Sekayu yang terjadi di Desa Pandan Dulang Kecamatan Lawang Wetan pada 26 Maret 2022 lalu, Masing-masing mempunyai peran yang berbeda.
Kesembilan pelaku tersebut yakni Efran, Erik Pratama, Juliansyah, Jhoni Kusmoyo, Apriadi, Firmansyah, Alpino, Bobby Laniastra dan Tarmizi. Dimana, sebanyak delapan tersangka yang melakukan penusukan kecuali Firmansyah yakni yang bertugas sebagai penjaga jalan.
Diketahui, kesembilan tersangka diduga merupakan komplotan pembunuh bayaran yang sebelumnya menerima order atau pesanan dari seseorang untuk menghabisi nyawa korban Reli Sepriadi.(win)