930 x 180 AD PLACEMENT

Endi Susanto Resmi Jabat Wakil Ketua III DPRD Muba

750 x 100 AD PLACEMENT

SEKAYU – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Musi Banyuasin (Muba) menggelar Sidang Paripurna Pengganti Antar Waktu (PAW) Wakil Ketua III yang dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Muba Sugondo SH yang dihelat di Ruang Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Muba, Rabu (2/2/2022).

Dalam Sidang Paripurna tersebut, Endi Susanto SE dari Fraksi Partai Amanat Nasional (PAN) resmi dilantik menjadi PAW Wakil Ketua III DPRD Kabupaten Muba masa jabatan 2019-2024.

Ketua DPRD Muba Sugondo SH mengatakan, pelantikan Endi Susanto SE sebagai PAW Wakil Ketua III ini dilaksanakan berdasarkan Surat Keputusan Gubernur Sumsel nomor 102/KPTS/I/2022 menggantikan H Rabik SE yang dikembalikan jabatan semula sebagai Anggota DPRD Muba.

“Semoga ini menjadi amanah yang baik bagi saudara Endi, dan saya berharap bagi seluruh anggota DPRD Muba agar tetap solid dalam bekerja dalam membawa aspirasi rakyat”, pungkasnya.

Sementara, Plt Bupati Muba Beni Hernedi yang turut hadir dalam pelantikan tersebut menyampaikan, ucapan terima kasih kepada H Rabik SE atas dedikasi serta kerjasamanya dalam mengawal dan mendukung penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan Kabupaten Muba dalam Kurun Waktu 2019 hingga tahun 2022.

“Semoga apa yang saudara sumbangkan selama ini untuk Kabupaten Muba selama menjabat Wakil Ketua DPRD Kabupaten Muba, menjadi amal baik di sisi Allah SWT dan menjadi Kebanggan sendiri bagi keluarga besar,”ucapnya.

Ketua PMI Kabupaten Muba ini juga menyampaikan selamat kepada Endi Susanto SE atas dilantiknya menjadi Wakil Ketua DPRD Kabupaten Muba, PAW periode 2019-2024.

“Kami banyak harapan yang kami tumpukan kepada saudara dalam rangka membangun Muba serta mewujudkan Visi Misi Muba 2017-2022. Harapannya melanjutkan sinergi yang baik antara Pemerintah Daerah dan DPRD yang selama ini telah berjalan dengan baik, mempertahankan prestasi Kabupaten tercepat menyelesaikan pembahasan APBD tahun berikutnya,”ucap Beni.

Lanjut Beni, Sebagai unsur penyelenggaraan pemerintahan daerah, mempunyai tugas melaksanakan dan mengawasi program program bidang pemerintahan, oleh karena itu dibutuhkan kerjasama untuk mencapai semuanya dalam rangka mensejahterakan masyarakat Kabupaten Muba.(Adv/DPRD Muba)

750 x 100 AD PLACEMENT

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

You might also like
930 x 180 AD PLACEMENT