“Begitu menerima informasi dari masyarakat, personel kami langsung berkoordinasi dengan seluruh instansi terkait. Upaya penyelamatan telah dilakukan semaksimal mungkin, namun kondisi paus yang terjepit dan perubahan pasang surut air membuat proses evakuasi menjadi sangat sulit. Selanjutnya kami bersama seluruh unsur terkait melaksanakan penanganan sesuai prosedur agar tidak menimbulkan gangguan bagi masyarakat maupun lingkungan,” ujar Heru, Rabu (1/7/2026).
Ia menambahkan, berdasarkan hasil pemeriksaan di lapangan, tidak ditemukan adanya indikasi tindak pidana ataupun dugaan perburuan satwa liar. Peristiwa tersebut dikategorikan sebagai fenomena alam.
Sementara itu, Kabid Humas Polda Sumsel Kombes Pol Nandang Mu’min Wijaya mengapresiasi kepedulian masyarakat yang segera melaporkan kejadian tersebut kepada petugas.
“Kecepatan penyampaian informasi sangat menentukan keberhasilan penanganan satwa laut yang terdampar. Polda Sumsel akan terus bersinergi dengan seluruh instansi terkait untuk menjaga keselamatan masyarakat sekaligus mendukung pelestarian ekosistem laut,” katanya.