Polda Sumsel juga mengimbau masyarakat agar tidak melakukan penanganan sendiri apabila menemukan satwa laut yang terdampar. Warga diminta segera melaporkan kejadian kepada aparat kepolisian, instansi kelautan terkait, atau melalui layanan darurat Polri 110 agar penanganan dapat dilakukan secara cepat, aman, dan sesuai prosedur konservasi.