PALEMBANG, Topik Sumsel — Seekor paus biru sepanjang sekitar 13 meter ditemukan terdampar di kawasan permukiman pesisir Kampung Yunan, Desa Sungsang IV, Kecamatan Banyuasin II, Kabupaten Banyuasin. Mamalia laut berukuran raksasa itu akhirnya mati setelah terjebak di bawah rumah panggung warga dan tidak dapat kembali ke perairan.
Direktorat Kepolisian Perairan dan Udara (Ditpolairud) Polda Sumatera Selatan bersama sejumlah instansi terkait bergerak cepat melakukan upaya penyelamatan dan evakuasi setelah menerima laporan dari masyarakat.
Peristiwa bermula pada Senin (29/6/2026) sekitar pukul 20.30 WIB ketika warga melaporkan adanya seekor paus yang masuk ke kawasan permukiman dan terjebak di bawah rumah panggung.
Merespons laporan tersebut, personel Ditpolairud Polda Sumsel bersama Polres Banyuasin langsung mendatangi lokasi untuk mengamankan area sekaligus berupaya mengembalikan satwa tersebut ke habitatnya.
Namun, proses penyelamatan menghadapi kendala akibat kondisi air laut yang masih pasang. Paus beberapa kali bergerak dan berontak sehingga tubuhnya justru semakin masuk ke area permukiman.
Sekitar pukul 23.15 WIB, tubuh paus menghantam salah satu tiang penyangga rumah warga hingga patah sebelum akhirnya terjepit di antara fondasi bangunan.
Saat air laut mulai surut, ruang gerak paus semakin terbatas sehingga upaya penyelamatan tidak lagi memungkinkan. Satwa tersebut akhirnya dinyatakan mati di lokasi.
Keesokan harinya, Selasa (30/6/2026) sekitar pukul 11.30 WIB, personel Kapal Polisi V-1037 Sungsang bersama Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP) Wilayah Kerja Banyuasin, Pemerintah Kecamatan Banyuasin II, serta masyarakat setempat melakukan evakuasi bangkai paus.
Berdasarkan hasil koordinasi lintas instansi, bangkai paus dievakuasi dengan cara dipotong menjadi beberapa bagian agar dapat dipindahkan secara aman serta mencegah timbulnya pencemaran lingkungan maupun gangguan kesehatan bagi warga sekitar.
Direktur Polairud Polda Sumsel, Kombes Pol Heru Agung Nugroho, mengatakan seluruh personel bergerak cepat begitu menerima informasi dari masyarakat guna meminimalkan risiko terhadap keselamatan warga sekaligus menyelamatkan satwa tersebut.
“Begitu menerima informasi dari masyarakat, personel kami langsung berkoordinasi dengan seluruh instansi terkait. Upaya penyelamatan telah dilakukan semaksimal mungkin, namun kondisi paus yang terjepit dan perubahan pasang surut air membuat proses evakuasi menjadi sangat sulit. Selanjutnya kami bersama seluruh unsur terkait melaksanakan penanganan sesuai prosedur agar tidak menimbulkan gangguan bagi masyarakat maupun lingkungan,” ujar Heru, Rabu (1/7/2026).
Ia menambahkan, berdasarkan hasil pemeriksaan di lapangan, tidak ditemukan adanya indikasi tindak pidana ataupun dugaan perburuan satwa liar. Peristiwa tersebut dikategorikan sebagai fenomena alam.
Sementara itu, Kabid Humas Polda Sumsel Kombes Pol Nandang Mu’min Wijaya mengapresiasi kepedulian masyarakat yang segera melaporkan kejadian tersebut kepada petugas.
“Kecepatan penyampaian informasi sangat menentukan keberhasilan penanganan satwa laut yang terdampar. Polda Sumsel akan terus bersinergi dengan seluruh instansi terkait untuk menjaga keselamatan masyarakat sekaligus mendukung pelestarian ekosistem laut,” katanya.
Polda Sumsel juga mengimbau masyarakat agar tidak melakukan penanganan sendiri apabila menemukan satwa laut yang terdampar. Warga diminta segera melaporkan kejadian kepada aparat kepolisian, instansi kelautan terkait, atau melalui layanan darurat Polri 110 agar penanganan dapat dilakukan secara cepat, aman, dan sesuai prosedur konservasi.