930 x 180 AD PLACEMENT

FKPKM Bersatu Gugat PT PWS, Bupati Muba Disebutkan di Dalamnya

750 x 100 AD PLACEMENT

SEKAYU, Topik Sumsel – Pengadilan Negeri Sekayu Kabupaten Musi Banyuasin (Muba) telah melanjutkan gugatan Forum Komunikasi Pemuda Kepayang Merang (FKPKM) Bersatu kepada PT Pinang Waitmas Sejati (PT PWS) atas gugatan plasma yang belum diberikan oleh pihak PT PWS, yang telah diterima oleh pihak Pengadilan Negeri Sekayu sejak 27 Januari 2022 lalu dengan nomor perkara Nomor Perkara1/Pdt.G/2022/PN Sky.

Dilansir di sipp-pn-sekayu.go.id, Hakim mediator dalam perkara tersebut Liga Saplendra Ginting, SH, dihadiri para pihak penggugat dan tergugat sepakat mediasi akan dilanjutkan pada tanggal 14 Maret 2022 akan datang.

Humas Pengadilan Negeri Sekayu Arief Herdiyanto Kusumo SH MH saat dikonfirmasi, membenarkan terkait gugatan tersebut, dan saat ini sudah masuk dalam tahap agenda mediasi.

“Untuk hasilnya belum ada, karena masih mediasi tahap pertama, belum tahu apakah berhasil atau tidak berhasil mediasi itu. Sesuai dengan Perma nomor 1 tahun 2019 mediasi akan diberikan waktu selama 30 hari. Jika masih belum menemui titik temu mediasi diperpanjang selama 30 hari lagi”, jelasnya.

Sementara, ketua lembaga FKPKM Bersatu, Subandi mengaku, bahwa telah menerima kuasa dari warga tiga desa yakni Desa Kepayang, Desa Muara Merang dan Desa Mangsang atas gugatan kepada PT PWS terkait dengan plasma yang belum diberikan oleh PT kepada pada masyarakat sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

“Kami sudah menyampaikan beberapa kali hal-hal lain dalam bentuk surat namun, namun tidak ditindak lanjuti. Kita pernah melakukan RDP di DPRD dua kali  dan sudah dilakukan peninjauan ke lapangan berama pihak instansi terkait di Kabupaten Muba serta sudah berkoordinasi dengan pihak KLHK dan Menteri Pertanian”, terangnya.

Subandi juga menyebutkan, dari hasil tersebut pihaknya juga sudah menerima surat dari KLHK dimana dalam surat tersebut memerintahkan Bupati Muba untuk menyelesaikan persoalan tersebut, sebab PT PWS dinyatakan melanggar izin usaha perkebunan.

“Karana Bupati memiliki kewenangan dalam persolan tersebut, maka kami bersurat ke Pemerintah Kabupaten Muba sekaligus berkordinasi bertatap muka langsung dengan Bupati dalam menyapaikan persoalan tersebut dan disarankan itu melakukan mediasi, namun tidak juga menemukan titik temu, dari itu kami melakukan upaya untuk menempuh jalaur hukum,” imbuhnya.

Terpisah, Kuasa Hukum PT PWS Nurhasan SH MH saat dikonfirmasi terkait hal tersebut mengatakan, saat ini pihaknya untuk proses lanjutan akan melakukan mediasi terlebih dahulu, nanti setelah mediasi akan dilihat apa keputusanya, jika mediasi tercapai artinya selesai, namun jika tidak tercapai lanjut pada proses hukum.

“Saat ini belum pada pokok perkara, jadi kita menuugu hasilnya terlebih dahulu, jika masih tidak menemukan titik temu baru masuk dalam proses pokok perkara”, ungkapnya.

Menyikapi ikut tergugatnya Kepala Daerah yakni Bupati Muba di dalam perkara ini, kuasa hukum Pemkab Muba Mualimin Pardi Dahlan SH mengatakan, pada prinsipnya Pemerintah Kabupaten pada perkara ini siap mendukung jika kedua belah pihak sama-sama memiliki kesepakatan atau win-win Solution (Solusi Terbaik).

“Saat ini, proses mediasi tengah dilakukan para pihak penggugat dan tergugat, kami sudah memeberikan pandangan-pandangan kepada para pihak untuk menetukan kesepakatan bersama. Namun dengan catatan pertama bahwa pembangunan plasma itu harus berkesesuaian dan tidak bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku”, ujarnya.

Mulaimin yang biasa disapa Apeng ini menambahakan, dalam perkara ini pada prinsipnya Kepala Daerah yakni Bupati Muba dalam hal ini tergugat mendukung pihak penggugat dan tergugat untuk menempuh solusi terbaik dengan ketentuan pertama pihak terhadap luasan yang diinginkan itu tentu berdasarkan kepada kesepakatan yang beritikad baik antara kedua belah pihak.

Selain itu, pihak penggugat bersedia untuk membantu membangunkan kebun plasma dan pihak tergugat bisa menyediakan lahan dengan daftar peserta plasma yang jelas dan terverifikasi.

“Karna yang menggugat ini atas nama forum kita juga kan belum mengetahui representasi warga dari tiga desa tersebut, mana saja warga masing-masing desa tersebut, jangan sampai nanti justru menimbulkan konflik antar desa, ini yang harus dipastikan,” ungkapnya.

Untuk status lahan, Apeng juga menegaskan jangan sampai mengganggu lahan desa, karena itu payung hukumnya berbeda. Lahan Desa itu skemanya masuk pada ketentuan terkait dengan skema kehutanan sosial yang kewenangan pusat dalam hal ini Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan

“Jangan sampai menabrak aturan-aturan nanti Bupati dianggap seolah-olah tidak mengerti dengan hukum. Hutan Desa itu memang tidak boleh peruntukannya itu untuk kebun sawit”, terangnya.

Dari dasar itu, lanjut Apeng, semua berharap pada proses mediasi para pihak bisa menemukan titik terang terhadap persoalan ini. Pihaknya memberikan pandangan itu agar bisa menjadi pertimbangan para pihak. Tergugat juga diminta agar mempertimbangkan soal aspek- aspek kesejahteraan masyarakat yang berada di sekaitar wilayah HGUnya.

“Pada intiya, pandangan-pandangan yang sudah disampaikan kepada para pihak ini agar supaya dimaksimalkan pada proses mediasi”, lanjutnya.

Sekedar informasi, dilansir di website resmi sipp-pn-sekayu.go.id, surat pendaftaran perkara masuk pada Rabu 26 Januari 2022 klasifikasi perkara perbuatan melawan hukum, Nomor Perkara 1/Pdt.G/2022/PN Sky

Penggugat : Forum Komunikasi Pemuda Kepayang Merang Bersatu FKPKM
Kuasa Hukum Penggugat : M.Rudi Hartono,S.H.,M.H M.Rudi& Patner.

Tergugat PT. PINANG WITMAS SEJATI
Turut tergugat kepala Desa Muara Merang, Kepala Desa Mangsang, Kepala desa Kepayang, Camat Bayung Lencir, Kepala dinas Perkebunan Muba, Kepala Badan Pertanahan Nasional Muba, Kepala Dinas Lingkungan Hidup Muba, Kepala DPMPTSP Muba, Bupati Muba, DPRD Muba Gubernur Sumsel

Nilai Sengketa(Rp)24.088.627.920,00

Petitum Menerima dan mengabulkan Gugatan PENGGUGAT untuk seluruhnya. Menyatakan perbuatan TERGUGAT telah malakukan Perbuatan Melawan Hukum (PMH). Memerintahkan TERGUGAT untuk melaksanakan kewajibannya membangun kebun kemitraan plasma Masyarakat Desa Muara Merang, Desa Mangsang dan Desa Kepayang.

Menghukum TERGUGAT untuk membayar ganti rugi Materil maupun In-materill kepada PENGGUGAT secara tunai dan sekaligus dengan rincian sebagai berikut :Kerugian Materil yang timbul dari perbuatan TERGUGAT berakibat PENGGUGAT dan masyarakat Desa Muara Merang, Desa Mangsang dan Desa Kepayang yang telah memberikan Kuasa kepada PENGGUGAT mengalami kerugian biaya yang dikeluarkan selama proses kepengurusan sebesar Rp. 1.200.000.000,- (satu milyar dua ratus juta rupiah) dan biaya kontrak pengacara Rp. 150.000.000,- (seratus lima puluh juta rupiah), total kerugian materil TERGUGAT Rp. 1.350.000.000,- (satu milyar tiga ratus lima puluh juta rupiah).

Kerugian In-materil masyarakat lainnya sebesar Rp. 1.500.000.000,- (satu milyar lima ratus juta rupiah).Kerugian Keuntungan yang diharapkan Masyarakat Desa Muara Merang, Desa Mangsang dan Desa Kepayang kepada PT. Pinang Witmas Sejati berdasarkan perhitungan sejak IUP PT. PWS terbit dari Tahun 2015 s/d Tahun 2022 diperkirakan sejumlah Rp. 24.088.627.920,- (dua puluh empat milyar delapan puluh delapan juta enam ratus dua puluh tujuh ribu sembilan ratus dua puluh rupiah).

Total kerugian Materil sejumlah Rp. 1.350.000.000,- kerugian In-materil sejumlah Rp. 1.500.000.000,- dan kerugian keuntungan yang diharapkan sejumlah Rp. 24.088.627.920,- sehingga total kerugian PENGGUGAT dan masyarakat lainnya berjumlah Rp. 26.938.627.920,- (dua puluh enam milyar sembilan ratus tiga puluh delapan juta enam ratus dua puluh tujuh ribu sembilan ratus dua puluh rupiah).

Menyatakan sah dan berharga meletakkan sita jaminan terhadap harta-harta milik TERGUGAT dengan rincian sejumlah Rp. 26.938.627.920,- (dua puluh enam milyar sembilan ratus tiga puluh delapan juta enam ratus dua puluh tujuh ribu sembilan ratus dua puluh rupiah).

Menghukum TERGUGAT untuk membayar uang paksa (Dwang Soom) sebesar Rp. 5.000.000,- (lima juta rupiah) perhari, apabila TERGUGAT lalai dalam melaksanakan isi putusan Hakim yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap (Incraht Van Gewijde).

Memerintahkan menuntut hukum TURUT TERGUGAT 1 S/D TURUT TERGUGAT 11 berdasarkan kewenangannya untuk membantu memperlancar proses pembangunan kebun kemitraan plasma Masyarakat Desa Muara Merang, Desa Mangsang dan Desa Kepayang yang menjadi kewajiban TERGUGAT.

Menghukum TURUT TERGUGAT 1 S/D TURUT TERGUGAT 11 untuk tunduk dan patuh pada Putusan Perkara ini.Menyatakan bahwa putusan ini dapat dilaksanakan terlebih dahulu, serta merta (Uitvoerbaar Bij Voorraad), meskipun ada upaya hukum verzet, banding dan kasasi.Menghukum TERGUGAT untuk membayar biaya yang timbul dalam perkara ini. (red)

750 x 100 AD PLACEMENT

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

You might also like
930 x 180 AD PLACEMENT