FKPKM Bersatu Gugat PT PWS, Bupati Muba Disebutkan di Dalamnya

750 x 100 AD PLACEMENT

SEKAYU, Topik Sumsel – Pengadilan Negeri Sekayu Kabupaten Musi Banyuasin (Muba) telah melanjutkan gugatan Forum Komunikasi Pemuda Kepayang Merang (FKPKM) Bersatu kepada PT Pinang Waitmas Sejati (PT PWS) atas gugatan plasma yang belum diberikan oleh pihak PT PWS, yang telah diterima oleh pihak Pengadilan Negeri Sekayu sejak 27 Januari 2022 lalu dengan nomor perkara Nomor Perkara1/Pdt.G/2022/PN Sky.

Dilansir di sipp-pn-sekayu.go.id, Hakim mediator dalam perkara tersebut Liga Saplendra Ginting, SH, dihadiri para pihak penggugat dan tergugat sepakat mediasi akan dilanjutkan pada tanggal 14 Maret 2022 akan datang.

Humas Pengadilan Negeri Sekayu Arief Herdiyanto Kusumo SH MH saat dikonfirmasi, membenarkan terkait gugatan tersebut, dan saat ini sudah masuk dalam tahap agenda mediasi.

“Untuk hasilnya belum ada, karena masih mediasi tahap pertama, belum tahu apakah berhasil atau tidak berhasil mediasi itu. Sesuai dengan Perma nomor 1 tahun 2019 mediasi akan diberikan waktu selama 30 hari. Jika masih belum menemui titik temu mediasi diperpanjang selama 30 hari lagi”, jelasnya.

Pages: 1 2 3 4 5 6 7 8
750 x 100 AD PLACEMENT

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

You might also like
930 x 180 AD PLACEMENT
Advertisement

Mari perkenalkan produk anda di sini

Promo Jangan Tampilkan Lagi Ya, Saya Mau !