“Dari informasi tersebut kami langsung menuju ke lokasi. Di TKP kami menemukan aktivitas pembukaan lahan yang masuk dalam kawasan Hutan Lindung Air Telang,” kata Deni, Senin (31/8/2026).
Menurut Deni, kawasan Hutan Lindung Air Telang termasuk wilayah hukum Ditpolairud Polda Sumsel karena lokasinya berada hanya beberapa meter dari kawasan perairan.
Saat dilakukan pemeriksaan di lokasi, petugas menemukan dua unit alat berat jenis excavator yang digunakan untuk membuka lahan dan membuat parit.
“Dua alat berat jenis excavator digunakan untuk membuat parit. Ada dua operatornya, yakni AS dan AP,” jelasnya.
Deni mengungkapkan, lahan yang dibuka tersebut diduga akan dimanfaatkan untuk perkebunan kelapa dan kelapa sawit.
“Keempat orang tertangkap tangan sedang membuka lahan dan membuat parit cacing. Sekitar 7 hektare lahan yang digarap rencananya akan ditanami kelapa dan kelapa sawit. Ada beberapa yang sudah ditanami kelapa dan kelapa sawit,” tuturnya.
Untuk memastikan status kawasan tersebut, penyidik Subdit Gakkum Ditpolairud Polda Sumsel telah berkoordinasi dengan Kesatuan Pemangkuan Hutan (KPH). Hasil koordinasi memastikan lokasi pembukaan lahan berada di dalam kawasan Hutan Lindung Air Telang.