Garap 7 Hektare Hutan Lindung Air Telang, Polisi Amankan Empat Orang

Personel Ditpolairud Polda Sumsel mengamankan satu unit excavator yang diduga digunakan untuk membuka lahan di kawasan Hutan Lindung Air Telang, Desa Bunga Karang, Kecamatan Tanjung Lago, Banyuasin. Polisi mengamankan empat orang dan menetapkan satu orang sebagai tersangka dalam kasus tersebut.
750 x 100 AD PLACEMENT

BANYUASIN, Topik Sumsel Aktivitas pembukaan lahan di kawasan Hutan Lindung Air Telang, Desa Bunga Karang, Kecamatan Tanjung Lago, Kabupaten Banyuasin, Sumatera Selatan, berhasil diungkap Subdit Gakkum Ditpolairud Polda Sumsel.

Dalam pengungkapan tersebut, polisi mengamankan empat orang yang diduga sedang melakukan aktivitas penggarapan kawasan hutan lindung. Dari hasil penyelidikan, satu orang berinisial E (53) ditetapkan sebagai tersangka, sementara tiga lainnya yakni AS (24), AP (39), dan R (32) masih berstatus sebagai saksi.

Tersangka E diketahui berperan sebagai mandor dalam aktivitas pembukaan lahan tersebut.

Kasubdit Gakkum Ditpolairud Polda Sumsel AKBP Chusnul Qomar melalui Kanit 1 Sie Intelair AKP Deni Suherdi mengatakan, pengungkapan kasus tersebut berawal dari informasi masyarakat mengenai dugaan aktivitas perambahan di kawasan Hutan Lindung Air Telang.

Menindaklanjuti informasi tersebut, personel Sie Intelair Subdit Gakkum Ditpolairud Polda Sumsel bersama Sat Polairud Polres Banyuasin mendatangi lokasi pada Kamis (27/8/2026).

“Dari informasi tersebut kami langsung menuju ke lokasi. Di TKP kami menemukan aktivitas pembukaan lahan yang masuk dalam kawasan Hutan Lindung Air Telang,” kata Deni, Senin (31/8/2026).

Menurut Deni, kawasan Hutan Lindung Air Telang termasuk wilayah hukum Ditpolairud Polda Sumsel karena lokasinya berada hanya beberapa meter dari kawasan perairan.

Saat dilakukan pemeriksaan di lokasi, petugas menemukan dua unit alat berat jenis excavator yang digunakan untuk membuka lahan dan membuat parit.

“Dua alat berat jenis excavator digunakan untuk membuat parit. Ada dua operatornya, yakni AS dan AP,” jelasnya.

Deni mengungkapkan, lahan yang dibuka tersebut diduga akan dimanfaatkan untuk perkebunan kelapa dan kelapa sawit.

“Keempat orang tertangkap tangan sedang membuka lahan dan membuat parit cacing. Sekitar 7 hektare lahan yang digarap rencananya akan ditanami kelapa dan kelapa sawit. Ada beberapa yang sudah ditanami kelapa dan kelapa sawit,” tuturnya.

Untuk memastikan status kawasan tersebut, penyidik Subdit Gakkum Ditpolairud Polda Sumsel telah berkoordinasi dengan Kesatuan Pemangkuan Hutan (KPH). Hasil koordinasi memastikan lokasi pembukaan lahan berada di dalam kawasan Hutan Lindung Air Telang.

Setelah melakukan penyelidikan lebih lanjut, penyidik kemudian menetapkan E sebagai tersangka.

“Setelah ditetapkan sebagai tersangka, E langsung kami lakukan penahanan. Untuk tiga orang lainnya masih sebagai saksi. Dari pengakuannya, mereka sudah menggunakan excavator itu untuk membuka lahan selama kurang lebih tiga minggu,” kata Deni.

Polisi turut mengamankan satu unit excavator yang digunakan dalam aktivitas pembukaan lahan tersebut. Alat berat itu telah dibawa ke Mako Ditpolairud Polda Sumsel untuk dijadikan barang bukti.

Sementara satu unit excavator lainnya masih berada di lokasi karena mengalami kerusakan dan sulit untuk dievakuasi.

Selain mengamankan pelaku dan alat berat, polisi kini juga memburu pihak yang diduga menjadi pemodal aktivitas tersebut.

Deni mengatakan, berdasarkan hasil pemeriksaan terhadap empat orang yang diamankan, mereka mengaku bekerja dengan sistem upah borongan. Polisi kemudian mengantongi identitas pemodal berinisial A yang diduga mempekerjakan mereka untuk membuka lahan di kawasan hutan lindung.

“Hasil pemeriksaan empat orang yang kami amankan, mereka mengaku mendapatkan upah borongan. Untuk pemodalnya berinisial A masih dalam pengejaran,” tandasnya.

Atas dugaan perambahan kawasan hutan lindung tersebut, tersangka E dijerat Pasal 50 ayat (3) huruf a dan/atau huruf b juncto Pasal 78 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan, sesuai sangkaan penyidik.

Polisi masih melakukan pendalaman untuk mengungkap pihak lain yang diduga terlibat, termasuk memburu pemodal yang disebut berada di balik aktivitas pembukaan lahan tersebut.

750 x 100 AD PLACEMENT

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

You might also like
930 x 180 AD PLACEMENT