MUBA, Topik Sumsel — Terduga pelaku pencurian di toko Alpha King Truss Kelurahan Balai Agung KEcamatan Sekayu, Muba, yakni H(21) berhasil di tangkap pada Senin (27/11/2023) oleh Tim Srigala 73 Sat Reskrim Polres Muba.
Kapolres Muba AKBP Imam Safi’i SIK MSi melalui Plt Kasat Reskrim Polres Muba IPTU Dedy Kurniawan SH MH saat dikonfirmasi Senin (29/11/2023) membenarkan adanya penangkapan atas terduga pelaku pencurian tersebut.
“Ya benar, terduga pelaku kita tangkap saat berada di tempat persembunyiannya yakni di Desa Tanjung Tawan Kecamatan Muara Pinang Kabupaten Empat Lawang,” ungkap Dedy.
Dikatakannya, pencurian di toko Alpha King Truss tersebut terjadi pada Minggu (05/11/2023) lalu sekira pukul 04.00 WIB.
“Terduga pelaku merupakan sopir di toko tersebut, sehingga tahu seluk beluk yang ada di toko, dan saat kejadian terduga pelaku berinisial H(21) berhasil mengambil uang sebesar Rp. 19.000.000.- yang tersimpan didalam tas disalah satu kamar di toko tersebut ,” jelas Dedi.
“Terduga Pelaku sudah kami tetapkan sebagai tersangka untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, dan pasal yang kami terapkan adalah pasal 362 KUHP tentang pencurian, dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara,” tandas dia.