RS yang merupakan pemilik sumur minyak yang terbakar di Dusun IV Desa Tanjung Dalam Kecamatan Keluang.
750 x 100AD PLACEMENT
Ia menambahkan, tersangka RS akan diterapkan Undang-Undang Jo pasal 188 KUHPidana dengan pidana penjara 6 tahundan denda Rp60 Miliar. “Kami himbau agar masyarakat tidak terlibat aktifitas ilegal drilling demi keselamatan dan lingkungan,” tandasnya.