Ia mengatakan, BNI juga masih mempersilahkan bagi nasabah/tamu apabila tidak bisa mengakses Aplikasi Peduli Lindungi, belum melakukan vaksinasi dan tidak memiliki hasil test PCR/Antigen/GeNose tetap dapat memasuki Kantor BNI untuk bertransaksi dengan wajib mengisi logbook nasabah/tamu dengan mencantumkan nama lengkap, no.hp, informasi kendala aplikasi peduli lindungi dan alasan tidak memiliki sertifikat vaksinasi. Nasabah juga harus dalam kondisi sehat dan suhu tubuh < 37,5°C. “Nasabah yang tidak mengakses aplikasi dan belum vaksin serta tidak memiliki hasil tes tetap bisa masuk, ”ujarnya.
Sunarna Eka menambahkan, BNI dalam periode sosialisasi penerapan Implementasi Aplikasi Peduli Lindungi sebelum masuk ke area pelayanan sesuai dengan Surat Edaran Kementrian BUMN Nomor : SE-10/MBU/09/2021 Tentang Tatanan Kebiasaan Baru di Lingkungan Grup Badan Usaha Milik Negara. Nasabah diharapkan mulai mempersiapkan diri untuk menggunakan Aplikasi Peduli Lindungi dan segera mengikuti vaksinasi. “Terima kasih atas kesetiaan nasabah yang tetap menggunakan pelayanan kami”, ungkapnya.