Perkara tersebut disebut berlangsung dalam rentang 2011 hingga 2024. Dugaan penyimpangan terjadi mulai dari proses analisis, persetujuan hingga pencairan fasilitas kredit.
Untuk PT BSS, JPU mendalilkan pemberian kredit tetap dilakukan meskipun sejumlah persyaratan belum terpenuhi, antara lain terkait daftar nominatif petani peserta plasma, legalitas lahan, serta kondisi keuangan perusahaan.
JPU juga mengungkap adanya recasting terhadap sejumlah akun keuangan PT BSS. Hutang jangka pendek disebut diubah menjadi hutang jangka panjang, sedangkan hutang pemegang saham direklasifikasi menjadi ekuitas.
Menurut dakwaan JPU, perubahan tersebut membuat kondisi keuangan PT BSS terlihat lebih sehat dibandingkan kondisi sebenarnya.
Fasilitas kredit yang diberikan kepada PT BSS terdiri atas Kredit Investasi (KI) kebun inti sebesar Rp314,348 miliar, KI Interest During Construction (IDC) kebun inti Rp59,652 miliar, KI kebun plasma Rp294,871 miliar, serta KI-IDC kebun plasma Rp91,985 miliar.
Sementara untuk PT SAL, para terdakwa didakwa melakukan penyimpangan dalam proses analisis dan persetujuan kredit, termasuk berkaitan dengan daftar nominatif petani plasma, kondisi keuangan, rasio Debt Equity Ratio (DER), hingga proses pencairan kredit.