Hakim Tolak Eksepsi 8 Terdakwa Kasus Kredit BRI Rp922,4 Miliar

Majelis Hakim Pengadilan Tipikor pada PN Palembang membacakan putusan sela perkara dugaan korupsi pemberian fasilitas kredit kepada PT BSS dan PT SAL, Rabu (9/9/2026). Eksepsi delapan terdakwa ditolak dan perkara dengan dugaan kerugian negara Rp922,4 miliar berlanjut ke tahap pembuktian.
750 x 100 AD PLACEMENT

Perkara tersebut disebut berlangsung dalam rentang 2011 hingga 2024. Dugaan penyimpangan terjadi mulai dari proses analisis, persetujuan hingga pencairan fasilitas kredit.

Untuk PT BSS, JPU mendalilkan pemberian kredit tetap dilakukan meskipun sejumlah persyaratan belum terpenuhi, antara lain terkait daftar nominatif petani peserta plasma, legalitas lahan, serta kondisi keuangan perusahaan.

JPU juga mengungkap adanya recasting terhadap sejumlah akun keuangan PT BSS. Hutang jangka pendek disebut diubah menjadi hutang jangka panjang, sedangkan hutang pemegang saham direklasifikasi menjadi ekuitas.

Menurut dakwaan JPU, perubahan tersebut membuat kondisi keuangan PT BSS terlihat lebih sehat dibandingkan kondisi sebenarnya.

Fasilitas kredit yang diberikan kepada PT BSS terdiri atas Kredit Investasi (KI) kebun inti sebesar Rp314,348 miliar, KI Interest During Construction (IDC) kebun inti Rp59,652 miliar, KI kebun plasma Rp294,871 miliar, serta KI-IDC kebun plasma Rp91,985 miliar.

Sementara untuk PT SAL, para terdakwa didakwa melakukan penyimpangan dalam proses analisis dan persetujuan kredit, termasuk berkaitan dengan daftar nominatif petani plasma, kondisi keuangan, rasio Debt Equity Ratio (DER), hingga proses pencairan kredit.

Pages: 1 2 3 4
750 x 100 AD PLACEMENT

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

You might also like
930 x 180 AD PLACEMENT