PAGARALAM, Topik Sumsel – Kota Pagaralam yang dicap sebagai salah satu paru-paru di Provinsi Sumatera Selatan memeiliki luasan wilayah sekitar 63.000 hektar 30 persen dengan diantaranya 24.000 hektar merupakan hutan lindung.
Dengan wilayah yang cukup luas tersebut, tentunya harus banyak pula penjaganya guna tidak ada oknum yang menyalahgunakan wilayah tersebut. Nyatanya,sangat disayangkan dari puluhan ribu hutan lindung yang ada di Pagaralam tidak ada penjaga dari hutan lindung tersebut.
Dalam hal ini, Polisi Hutan sangat diperlukan karena berdasarkan tufoksinya yaitu menyiapkan, melaksanakan, mengembangkan, memantau, dan mengevaluasi serta melaporkan kegiatan perlindungan dan pengamanan hutan serta peredaran hasil hutan.
Pihak UPTD Kesatuan Pengelohan Hutan (KPH) Wilayah X Dempo saat ini tidak memiliki Polisi Hutan. Akibatnya pihak KPH kesulitan melakukan penindakan tegas kepada oknum masyarakat yang menyalahgunakan hutan lindung di Pagaralam.
Kepala UPTD KPH Wilayah X Dempo Heri Mulyono melalui Kasi Rehabilitasi dan Perlindungan Hutan Lonedi mengatakan, bahwa saat ini di Kota Pagar Alam tidak memiliki Polisi Hutan.