MUBA, Topik Sumsel — Hasil dari penggeledahan Kantor Dinas Perumahan dan Permukiman (Perkim) pada 25 Mei 2023 lalu, Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Musi Banyuasin (Muba) telah menetapkan empat tersangka, Rabu (21/6/2023) malam.
Dua diantaranya sudah dilakukan penahanan yakni R selaku Pengguna Anggaran (PA) dan N selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK).
“Ya, Tim Penyidik Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Musi Banyuasin melakukan serangkian tindakan penyidikan terhadap kegiatan di Dinas Perkim yaituPekerjaan Pembangunan Instalasi Pengolahan Air Bersih Kapasitas 30 liter / detik beserta Jaringan Perpipaan di Desa Langkap Kec. Babat Supat pada Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman Kabupaten Musi Banyuasin Tahun Anggaran 2021,” ungkap Kajari Muba Romy Rozali SH MH didampingi Kasi Intel Rizky Ramdhani SH dan Kasi Pidsus M Ariansyah Putra SH.
Lanjut Romy, pihaknya telah melakukan penahanan terhadap eks Kepala Dinas Perkim yakni R selaku PA da N Selaku PPK. Sedangkan untuk dua tersangka lainnya yakni F selaku penyedia dan I selaku pelaksana lapangan akan menyusul.