“Penahanan terhadap dua tersangka ini karena kami telah menetapkan tersangka sebanyak empat orang. Kalau kami tidak melakukan penahanan untuk dua tersangka lainnya nanti akan sulit untuk kami periksa, jadi kami harap untuk dua tersangka lainnya untuk kooperatif dan memenuhi panggilan kami dan kami tunggu sampai hari senin tanggal 26 Juni 2023 mendatang,” lanjut Romy.
Sementara, Kasi Intel Rizky Ramdhani SH menjelaskan, dari kasus tindak pidana korupsi yang menjerat keempat tersangka tersebut tim penyidik telah berkeyakinan dalam melakukan penetapan tersangka dimana telah mengumpulkan minimal 2 alat bukti dalam perkara ini.
” Dana kegiatan pembangunan instalasi pengolahan air bersih tersebut bersumber dari APBD Kabupaten Muba Tahun Anggaran 2021 dengan anggaran sebesar Rp. 8.300.066.000. Yang mana, kegiatan tersebut anggarannya telah dicairkan 100%,” jelas Rizky.
Dalam pelaksanaa kegiatan tersebut, Rizky mengungkapkan, pekerjaannya terdapat penyimpangan dimana satu dari item pekerjaan yaitu Pekerjaan Pemasangan Listrik dan Trafo Daya 105 KVA, sampai dengan jangka waktu penyelesaian serta masa pemeliharaan item pekerjaan tersebut belum terpasang.