
MUBA, Topik Sumsel — Satuan Reskrim Polres Muba melalui Unit Pidsus mengamankan pemilik penyulingan minyak ilegal yang terbakar.
Yang terbakar pada Kamis 06 Februari 2025 Sekitar Pukul 04.00 WIB di kebun kelapa Sawit RT 015 RW 004 kelurahan Keluang Kecamatan Keluang Muba.
Menyikapi informasi Personil unit Pidsus Sat Reskrim polres Muba langsung mendatangi tempat kejadian dimaksud, dan ternyata benar ada kejadian tersebut.
Kapolres Muba AKBP Listyono Dwi Nugroho melalui Kasat Reskrim AKP Afhi Abrianto STrk mengatakan setelah melakukan olah TKP dan penyelidikan pihaknya mendapatkan indetitas pemilik penyulingan tersebut.
“Saat ini telah tersangka kami amankan yakni Defri yang merupakan pemilik ilegal Refinery yang terbakar,” kata Afhi.
Dijelaskan Kasatreskrim bahwa penyebab kebakaran tersebut diduga adanya percikkan api dari mesin sedot lalu api menyambar ketempat penampungan minyak di lokasi.
“Tersangka kita amankan di kediamannya di Dusun III Desa Teluk Kijing II Kecamatan Lais Muba.” Tambah Afhi.