Beruntung, aksi keji tersebut tidak berlangsung lebih lama. Kakak kandung korban tiba-tiba masuk ke dalam rumah dan memergoki tindakan pelaku secara langsung. Terkejut dan diselimuti rasa takut sekaligus geram, sang kakak langsung menarik korban keluar, membawanya pulang, dan melaporkan kejadian tersebut kepada ibu mereka. Mendengar cerita sang anak, sang ibu yang terpukul melihat kondisi buah hatinya langsung mendatangi SPKT Polres Musi Banyuasin sore itu juga untuk membuat laporan resmi.
Menindaklanjuti laporan dengan nomor LP / B / 236 / V / 2026 / SPKT tersebut, jajaran Sat Reskrim Polres Muba langsung bergerak melakukan penyelidikan, gelar perkara, hingga penangkapan terhadap AW tanpa perlawanan. Selain mengamankan pelaku, polisi juga menyita beberapa barang bukti berupa pakaian yang dikenakan korban saat kejadian, di antaranya satu helai baju pendek bercorak loreng dan celana panjang bermotif.
Atas perbuatannya yang tega merusak masa depan anak, pelaku AW kini dijerat dengan Pasal 473 Ayat (2) huruf b, Ayat (3) huruf c, dan Ayat (4) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) baru, dengan ancaman hukuman pidana penjara yang sangat berat. Pihak kepolisian juga menegaskan akan berkoordinasi dengan instansi terkait untuk memastikan adanya pendampingan psikologis (trauma healing) bagi korban guna memulihkan kondisi mentalnya yang terguncang.