PALEMBANG, Topik Sumsel — Sidang dugaan tindak pidana korupsi anggaran di lingkungan Dinas Perhubungan (Dishub) Musi Banyuasin kembali mengungkap sejumlah fakta baru.
Dalam persidangan yang digelar di Pengadilan Tipikor Kelas IA Khusus Palembang, Rabu (20/5/2026), terungkap dugaan aliran dana ratusan juta rupiah melalui rekening tenaga honorer.
Sidang yang dipimpin Majelis Hakim Corry Oktarina SH MH itu menghadirkan terdakwa Muhammad Ridho Kurniawan bersama enam orang saksi dari Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Musi Banyuasin.
Dalam persidangan, para saksi memaparkan dugaan pola pengelolaan anggaran kegiatan tahun 2023 yang dinilai tidak berjalan sesuai prosedur.
Salah satu saksi dari unsur ASN Dishub Muba mengungkapkan, sejumlah pembayaran kegiatan telah dicairkan namun belum diterima oleh pihak terkait sehingga memunculkan tunggakan pembayaran.
Menurut saksi, beberapa pengeluaran operasional, termasuk biaya internet dan kegiatan pendukung lainnya, masih menyisakan persoalan administrasi. Bahkan terdapat tunggakan pembayaran sekitar Rp2,5 juta yang belum diselesaikan hingga kini.