Ini Kronologis Pembunuhan Reli Sepriadi di Desa Pandan Dulang

Press Release tindak pidana pembunuhan terhadap Reli Sepriadi di Desa Pandan Dulang.
750 x 100 AD PLACEMENT

Kronologis pembunuhan tersebut, lanjut Alamsyah, yakni dengan membujuk korban untuk menuju kesuatu pesta dan untuk menggunakan narkotika jenis sabu bersama-sama. “Sehingga pada saat itu korban mengikuti kemauan dari para tersangka tersebut dan menuju ke tkp yakni Desa Pandan Dulang”, lanjutnya.

Lebih lanjut Alamsyah, Ketika di TKP itulah para tersangka tersebut melakukan aksinya dengan menyekap dan menikam ke sekujur tubuh korban. “Kurang lebih ada puluhan bekas tikan di tubuh korban, namun hanya 41 lobang yang sempat dijahit di RSUD Sekayu”, tukasnya.

Kepada para tersangka, tegas Alamsyah, dikenakan pasal 340 subsider 338 dengan ancaman hukuman maksimal seumur hidup penjara dan paling kecil 15 tahun penjara. “Ada satu tersangka yang kita Juntokan yakni dengan Pasal 340 Junto 55 KUHPidana dan Pasal 388 Junto 55 KUHPidana, dimana turut serta melakukan pembunuhan berencana”, tergasnya.(win)

Pages: 1 2Show All
750 x 100 AD PLACEMENT

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

You might also like
930 x 180 AD PLACEMENT
Advertisement

Mari perkenalkan produk anda di sini

Promo Jangan Tampilkan Lagi Ya, Saya Mau !