Kronologis pembunuhan tersebut, lanjut Alamsyah, yakni dengan membujuk korban untuk menuju kesuatu pesta dan untuk menggunakan narkotika jenis sabu bersama-sama. “Sehingga pada saat itu korban mengikuti kemauan dari para tersangka tersebut dan menuju ke tkp yakni Desa Pandan Dulang”, lanjutnya.
Lebih lanjut Alamsyah, Ketika di TKP itulah para tersangka tersebut melakukan aksinya dengan menyekap dan menikam ke sekujur tubuh korban. “Kurang lebih ada puluhan bekas tikan di tubuh korban, namun hanya 41 lobang yang sempat dijahit di RSUD Sekayu”, tukasnya.
Kepada para tersangka, tegas Alamsyah, dikenakan pasal 340 subsider 338 dengan ancaman hukuman maksimal seumur hidup penjara dan paling kecil 15 tahun penjara. “Ada satu tersangka yang kita Juntokan yakni dengan Pasal 340 Junto 55 KUHPidana dan Pasal 388 Junto 55 KUHPidana, dimana turut serta melakukan pembunuhan berencana”, tergasnya.(win)