
SEKAYU, Topik Sumsel — Satuan Reskrim Polres Muba telah menagkap 9 tersangka pembunuhan Reli Sepriadi warga Kelurahan Soak Baru Kecamatan Sekayu yang terjadi di Desa Pandan Dulang Kecamatan Lawang Wetan pada 26 Maret 2022 lalu, Masing-masing mempunyai peran yang berbeda.
Kesembilan pelaku tersebut yakni Efran, Erik Pratama, Juliansyah, Jhoni Kusmoyo, Apriadi, Firmansyah, Alpino, Bobby Laniastra dan Tarmizi. Dimana, sebanyak delapan tersangka yang melakukan penusukan kecuali Firmansyah yakni yang bertugas sebagai penjaga jalan.
Kapolres Muba AKBP Alamsyah Pelupessy SH SIK MSi mengungkapkan, awal terjadinya peristiwa tindak pidana pembunuhan tersebut bermula dari para tersangka mendapat pesanan untuk membunuh Reli Sepriadi dengan dijanjikan upah sebesar 5 juta rupiah dari seseorang yang saat ini masih dalam pengejaran dan diduga menyimpan demdam terhadap korban.
“Tiga hari setelah mendapat pesanan tersebut, mereka akhirnya beraksi dengan peran yang berbeda-beda”, ungkap Alamsyah didampingi Kasat Reskrim AKP Dwi Rio Andrian dan Kanit Pidum Ipda Dedi, Senin (27/6/2022) kemarin.