SEKAYU, Topik Sumsel — Satuan Reskrim Polres Muba telah menagkap 9 tersangka pembunuhan Reli Sepriadi warga Kelurahan Soak Baru Kecamatan Sekayu yang terjadi di Desa Pandan Dulang Kecamatan Lawang Wetan pada 26 Maret 2022 lalu, Masing-masing mempunyai peran yang berbeda.
Kesembilan pelaku tersebut yakni Efran, Erik Pratama, Juliansyah, Jhoni Kusmoyo, Apriadi, Firmansyah, Alpino, Bobby Laniastra dan Tarmizi. Dimana, sebanyak delapan tersangka yang melakukan penusukan kecuali Firmansyah yakni yang bertugas sebagai penjaga jalan.
Kapolres Muba AKBP Alamsyah Pelupessy SH SIK MSi mengungkapkan, awal terjadinya peristiwa tindak pidana pembunuhan tersebut bermula dari para tersangka mendapat pesanan untuk membunuh Reli Sepriadi dengan dijanjikan upah sebesar 5 juta rupiah dari seseorang yang saat ini masih dalam pengejaran dan diduga menyimpan demdam terhadap korban.
“Tiga hari setelah mendapat pesanan tersebut, mereka akhirnya beraksi dengan peran yang berbeda-beda”, ungkap Alamsyah didampingi Kasat Reskrim AKP Dwi Rio Andrian dan Kanit Pidum Ipda Dedi, Senin (27/6/2022) kemarin.
Kronologis pembunuhan tersebut, lanjut Alamsyah, yakni dengan membujuk korban untuk menuju kesuatu pesta dan untuk menggunakan narkotika jenis sabu bersama-sama. “Sehingga pada saat itu korban mengikuti kemauan dari para tersangka tersebut dan menuju ke tkp yakni Desa Pandan Dulang”, lanjutnya.
Lebih lanjut Alamsyah, Ketika di TKP itulah para tersangka tersebut melakukan aksinya dengan menyekap dan menikam ke sekujur tubuh korban. “Kurang lebih ada puluhan bekas tikan di tubuh korban, namun hanya 41 lobang yang sempat dijahit di RSUD Sekayu”, tukasnya.
Kepada para tersangka, tegas Alamsyah, dikenakan pasal 340 subsider 338 dengan ancaman hukuman maksimal seumur hidup penjara dan paling kecil 15 tahun penjara. “Ada satu tersangka yang kita Juntokan yakni dengan Pasal 340 Junto 55 KUHPidana dan Pasal 388 Junto 55 KUHPidana, dimana turut serta melakukan pembunuhan berencana”, tergasnya.(win)