1. Berlayar dengan kecepatan aman.
2. Nahkoda memastikan bahwa kapal dalam kondisi laik laut, ketinggian kapal / muatan tidak lebih dari 8.00 meter dihitung dari garis air.
3. Kapal yang berlayar sudah memiliki surat persetujuan berlayar atau surat persetujuan olah gerak
4. Berlayar hanya pada siang hari (06.00 hingga 18.00)
5. Kapal dengan GT 500 Grose Tonnage atau lebih wajib menggunakan pelayanan jasa pemandu kapal.
6. Kapal memiliki panjang 70 meter atau lebih wajib menggunakan kapal tunda atau assis
7. Pada saat tampak terbatas menyalakan lampu navigasi dan membunyikan isyarat bunyi (satu tiup panjang) dengan selang waktu tidak lebih dari dua menit.
8. Memasang sosok benda atau penerangan sesuai ketentuan
9. Mengaktifkan AIS (Automatic Identification System) dan semua alat alat navigasi elektronik serta stanby radio VHF pada channel 16.