Aturan-aturan terkait persoalan perizinan akan dikaji oleh DPMPTSP Muba. Kewajiban untuk melengkapi perizinan juga telah ditegaskan oleh Bupati Muba HM Toha, dan setelah pabrik berdiri, diharapkan prioritaskan tenaga kerja warga Muba sesuai Peraturan Daerah (Perda) Nomor 2 Tahun 2020 tentang Pemberdayaan dan Penempatan Tenaga Kerja Lokal.
“Selain itu, untuk mendirikan pabrik CPO, perusahaan wajib mematuhi PP 28 Tahun 2025, yaitu Peraturan Pemerintah tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko,” jelasnya.
Dengan adanya PP ini, pemerintah bertujuan menciptakan iklim investasi yang lebih kondusif dan memberikan kepastian hukum kepada pelaku usaha di Kabupaten Musi Banyuasin.
Perwakilan PT Perkasa Inti Tani, Kevin, merinci investasi yang akan dilakukan pihaknya, yakni bergerak dalam pengolahan minyak mentah kelapa sawit dan pabrik pengolahan minyak mentah inti kelapa sawit.
“Lokasi investasi nantinya akan berada di Desa Simpang Tungkal, Kecamatan Tungkal Jaya, Kabupaten Muba, di lahan seluas 43 hektar,” ungkapnya.