Dari informasi yang didapat kata Firdaus kapal tidak diizinkan beroperasi karena surat izin berlayar dari KSOP Palembang belum keluar.
“Saya heran juga kenapa kalau surat izin berlayarnya belum keluar, tapi pihak Express Bahari masih menjual tiket seharusnya mereka tidak melayani penumpang sebelum surat izinnya keluar,”ungkapnya.
Dengan tidak diizinkannya beroperasi kapal cepat Express Bahari, Firdaus bersama keluarga terpaksa harus beralih ke moda transportasi kapal Feri dari pelabuhan Tanjung Api api.
“Kami rugi diwaktu, seharusnya kami sudah sampai di Bangka malah kami harus beralih ke naik ke kapal Feri lewat pelabuhan Tanjung Api api. Tidak ada konpensasi dari pihak Express Bahari,”tuturnya.
Hingga berita ini diturunkan pihak KSOP Kelas I Palembang belum memberikan keterangan terkait perizinan berlayar dari kapal cepat Express Bahari.
Begitu juga dengan pihak pengelola kapal cepat Express Bahari saat media meminta konfirmasi enggan memberikan keterangan.